Menag: MUI yang Berhak Menilai Sesat Tidaknya Syiah

Rabu, 04 Januari 2012 – 12:29 WIB
JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) menyerahkan kepada Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk melakukan penilaian terhadap ajaran Syiah yang belakang ini dikabarkan sebagai ajaran aliran sesat. Hal tersebut ditegaskan oleh Menteri Agama (Menag), Suryadharma Ali di Jakarta, Rabu (4/1).

"Sesat atau tidaknya, itu semua kita serahkan kepada majelis ulama. Karena mereka kan memiliki ahli-ahli yang tentunya memiliki kompetensi di bidangnya. Memiliki kredibilitas untuk memberikan penilaian terhadap suatu ajaran agama," jelas Menag.

Namun jika memang MUI sudah menetapkan  bahwa syiah itu aliran sesat, lanjut Menag, maka sangat dimungkinkan jika MUI di Madura itu sudah melakukan penelitian terlebih dahulu. Sehingga, MUI menilai bahwa  akidah yang dipercaya oleh Syiah itu berbeda dengan akidah menjadi mainstream umat islam di Indonesia.

"Itu mungkin saja seperti itu (dasar penilaianya). Saya juga belum membaca secara utuh alasan-alasan mengapa pihak MUI  itu mengatakan Syiah aliran sesat. Tetapi saya lebih mengedepankan pandangan-pandangan dari majelis ulama itu," ujar Menag.

Selain itu, Menag juga mengungkapkan jika masyarakat juga harus bisa memahami fungsi dari pihak Kemenag. Menurutnya, pihak kementerian itu tidak boleh mencampuri ajaran suatu agama ataupun aliran apapun.

"Jadi kalau Menag mengatakan itu sesat atau tidak sesat, berarti kami sudah masuk pada urusan ajarannnya. Yang memiliki kompetensi pada urusan agama itu adalah majelis ulama dan tokoh-tokoh islam lainnya yang memiliki kompetensi di bidangnya," tandasnya.

Oleh karena itu, terang Menag, pihaknya tetap akan menyerahkan penuh kepada  majelis ulama mengenai agama Syiah. "Ke depannya, kami selaku pemerintah prinsip dasarnya adalah siapapun  tidak dibenarkan melakukan  tindakan kekerasan dengan dalih apapun. Adapun ajarannya, itu kita kembalikan otoritasnya kepada MUI untuk melakukan penilaian," kata Menag. (cha/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sewa Mikrolet Sumbang Sekarung

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler