Menag: Tidak Ada Salat Iduladha di Masjid atau Lapangan

Jumat, 16 Juli 2021 – 20:02 WIB
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Foto/ilustrasi: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengimbau masyarakat untuk tak mudik dan melakukan Salat Iduladha di rumah.

Pria yang akrab disapa Gus Yaqut itu juga memastikan pihaknya akan segera berkoordinasi dengan Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, Majelis Ulama Indonesia (MUI), dan ormas Islam lainnya untuk bersama-sama mengimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan mudik Iduladha guna menekan laju penyebaran Covid-19 di tanah air.

BACA JUGA: S dan MS Masuk Warung Bubur Sambil Menenteng Celurit, Banjir Darah

"Kami tahu bahwa mudik ini akan memicu penyebaran virus Covid-19. Sore ini, kami akan segera lakukan koordinasi mudah-mudahan ini dapat diterima masyarakat," ujar Yaqut dalam keterangannya secara virtual usai mengikuti rapat terbatas bersama Presiden Joko Widodo pada Jumat (16/7).

Yaqut juga menegaskan, dirinya telah menerbitkan Surat Edaran Menteri Agama Nomor 17 Tahun 2021 terkait pelaksanaan Iduladha 1442 Hijriah.

BACA JUGA: Arahan Presiden Jokowi kepada Seluruh Pemda, TNI, dan Polri, Silakan Simak

Dalam peraturan tersebut, telah disebutkan bahwa kegiatan peribadatan di rumah-rumah ibadah ditiadakan selama masa PPKM Darurat.

"Salat Iduladha hanya bisa dilakukan di rumah, tidak ada Salat Iduladha di masjid atau di lapangan dalam masa PPKM Darurat ini," imbuhnya.

Selain itu, dalam peraturan tersebut Kementerian Agama juga mengatur dan mempersilakan umat Islam di seluruh tanah air untuk melaksanakan takbiran menjelang hari raya Iduladha di rumah masing-masing tanpa mengurangi maknanya.

Terkait pelaksanaan penyembelihan dan pembagian hewan kurban, Kementerian Agama berharap masyarakat bisa melakukan penyembelihan di rumah pemotongan hewan.

Namun, jika kapasitas rumah pemotongan hewan tidak memenuhi, penyembelihan bisa dilakukan di tempat yang terbuka, luas, dan hanya disaksikan oleh panitia penyembelihan serta mereka yang melakukan kurban.

"Soal pembagiannya tidak boleh lagi ada kerumunan seperti tahun-tahun sebelum ada pandemi, membagi kupon kemudian masyarakat datang, tetapi kami mengatur supaya hewan kurban diantarkan langsung kepada yang berhak," tambahnya.

Dalam kesempatan tersebut, Yaqut juga menjelaskan tentang hukum ketaatan yang ada di dalam agama Islam. Di mana taat kepada Allah dan Rasul itu mutlak, wajib hukumnya.

Sedangkan hukum taat kepada pemerintah (ulil amri) itu muqayyad. Ada pengecualian di mana ketika pemerintah mengeluarkan peraturan yang sifatnya melindungi masyarakat maka itu wajib untuk dipatuhi.

Yaqut berharap umat Islam di seluruh tanah air dapat memahami bahwa setiap kebijakan yang diambil pemerintah adalah hanya semata-mata untuk melindungi dan menjaga sesama dari bahaya penyebaran Covid-19.

"Tidak ada pemerintah melarang orang ibadah, justru pemerintah menganjurkan semua umat khususnya umat muslim yang sebentar lagi merayakan Iduladha, untuk semakin rajin ibadah, makin sering mendoakan negeri ini, mendoakan dunia, supaya terlepas dari pandemi Covid-19," ujar Yaqut.

Dia juga menginginkan kebijakan itu bisa disambut baik masyarakat. Dengan begitu, kerja sama antarpemerintah dan masyarakat bisa membuat langkah bersama untuk melalui pandemi Covid-19 ini. (tan/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler