Menaker Bilang, Sebagian Tuntutan Buruh Sudah Dipenuhi

Selasa, 01 September 2015 – 07:05 WIB
Buruh. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan M. Hanif Dhakiri mengingatkan para buruh yang akan menggelar aksi demonstrasi hari ini, bisa berlangsung dengan tertibm tidak anarkis.

”Terkait aksi besok (hari ini, Red) kita sudah berkoordinasi dengan seluruh instansi pemerintah yang terkait dan teman-teman dari serikat pekerja/buruh,” ujar M. Hanif Dhakiri di kantor Kemenaker di Jakarta, kemarin, (31/8).

BACA JUGA: Awas, Ada Demo di Jakarta! Ini Pengalihan Lalu Lintas dari TMC Polda

Dia menjelaskan, beberapa point yang selama ini menjadi tuntutan dari para buruh, misalnya soal permintaan revisi PP No 46/2016 tentang Jaminan Hari Tua (JHT) telah dipenuhi yakni, dengan diterbitkannya PP No 60/2015. PP No 60 tersebut, manfaanya lebih baik bagi pekerja.

Pasalnya, lanjut Hanif, JHT dapat diambil oleh peserta yang berhenti bekerja karena mengundurkan diri atau terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) setelah melewati masa tunggu satu bulan.

BACA JUGA: Atur Pemondokan Haji, Para Politikus Senayan Ini Kecipratan Fee

Sementara, terkait tuntutan penolakan isi PP No 45/2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun, pihaknya mengklaim Program Jaminan Pensiun sudah didesain untuk memenuhi manfaat dasar masyarakat dan kelangsungan ekonomi negara.

Berdasarkan pengalaman dari negara-negara yang terlebih dahulu menyelenggarakan program jaminan pensiun secara manfaat pasti,  menurut Hanif, program tersebut menjadikan salah satu pemicu krisis keuangan yang mengancam kebangkrutan negara.

BACA JUGA: Masya Allah... Kain Penutup Kakbah pun Dijadikan Rasuah ke Pak SDA?

"Untuk tuntutan penolakan kebijakan upah murah, sesungguhnya penetapan upah minimum berfungsi sebagai jaring pengaman (safety net) agar upah pekerja/ buruh tidak jatuh hingga ke level yang paling rendah,” katanya.

Hanif menerangkan, salah satu penyebab terjadi PHK massal adalah perlambatan pertumbuhan ekonomi yang berdampak pada sektor ketenagakerjaan. Dan PHK, merupakan upaya terakhir, setelah dilakukan upaya efisiensi perusahaan.

”Tentunya kita harus membantu percepatan arus investasi karena dengan investasi pembangunan bisa dijalankan dan ekonomi bisa lebih bergerak sehingga lapangan kerja bisa diciptakan,” ucapnya.

Ia menambahkan, sebagai bemper kasus-kasus PHK yang terjadi, pihaknya telah  mengembangkan program-program salah satunya adalah program padat karya produktif, pengembangan kewirausahaan, dan beberapa program-program perlindungan sosial lainnya. (nas)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sampai Kiamat! Lebih Baik Mati di Aceh Ketimbang Kembali ke Myanmar


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler