Menaker Desak Malaysia Perbaiki Perlindungan Pekerja Migran

Selasa, 20 Februari 2018 – 19:47 WIB
Menteri Ketenagakerjaan M. Hanif Dhakiri. Foto: Kemenaker

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan M. Hanif Dhakiri mendesak pemerintah Malaysia segera menunjukkan komitmen untuk memperbaiki perlindungan terhadap pekerja migran di negara tersebut.

“Kasus kematian Adelina harus dijadikan momentum bagi Pemerintah Malaysia untuk memperbaiki perlindungan terhadap pekerja migran,” demikian disampaikan Menaker dalam keterangan persnya di Jakarta, Selasa (20/2).

BACA JUGA: LA-LPK Harus Membangun Sistem Akreditasi Berbasis Mutu

Sejauh ini, Pemerintah Malaysia sudah melakukan respons positif atas kematian Adelina. Hal itu ditunjukkan dengan segera melakukan penangkapan kepada para tersangka.

Namun menurut Menteri Hanif, hal itu saja tidak cukup. Pemerintah Malaysia harus menunjukkan komitmen melakukan perbaikan perlindungan terhadap pekerja migran secara menyeluruh.

BACA JUGA: Resmi! Masjid dan Shelter untuk Migran Indonesia di Taiwan

Komitmen tersebut akan memperbaiki citra Malaysia di mata Internasional dalam melindungi pekerja migran, khususnya ASEAN, mengingat November 2017, selurun pemimpin negara ASEAN telah menandatangani Kesepakatan Perlindungan Buruh Migran atau ASEAN Consensus on the Protection and Promotion of the Rights of Migrant Workers.

Komitmen perlindungan yang harus ditunjukkan Pemerintah Malaysia, antara lain segera memperbaiki MoU (nota kesepahaman) dengan Indonesia terkait penempatan pekerja migran.

BACA JUGA: Kemnaker Terus Tingkatkan Perlindungan Pekerja Migran

“MoU Malaysia dengan Indonesia telah berakhir sejak pertengahan 2016. Pemerintah Indonesia sudah mengingatkan untuk memperbaruinya, namun belum Malaysia tak kunjung memperbarui,” kata Menaker. “MoU itu akan mengatur soal perlindungan pekerja migran”.

Jika Malaysia tak kunjung memperbarui MoU, menurut Menaker, Indonesia akan mempertimbangkan melakukan moratorium pengiriman pekerja migran ke negara tersebut. Hal ini didukung oleh UU Nomor 18 tahun 2018 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia yang mengamanatkan bahwa penempatan pekerja migran Indonesia hanya pada negara yang melakukan MoU.

Adelina Lisao (26), pekerja migran asal Kabupaten Timor Tengah Selatan, Nusa Tenggara Timur pada 11 Februari lalu meninggal di Malaysia setelah mendapatkan perlakuan tak manusiawi dari majikannya di Malaysia.

Adelina sering mendapat perlakuan kasar hingga mengalami sejumlah luka di tangan, kaki dan wajah. Tak hanya itu, dia dipaksa tidur beranda rumah bersama anjing majikannya. Dia meninggal dunia saat menjalani perawatan di RS Bukit Mertajam.

Terkait kasus tersebut, pihak Atase Ketenagakerjaan dan Kedutaan Besar RI di Malaysia terus berkoordinasi dengan otoritas setempat guna memastikan proses hukum terhadap tersangka berjalan sebagaimana ketentuan.

Pihak Kepolisian Malaysia telah menangkap tiga tersangka yang merupakan majikan dan orang tua majikian. Koordinasi juga dilakukan untuk memastikan uang gaji dan gantirugi sebesar kurang lebih RM 63 ribu sampai ke keluarga korban. Kedutaan Besar Indonesia di Malaysia juga akan memberikan bantuan hukum bagi keluarga korban untuk menuntut pengusutan tuntas kasus ini.

Di dalam negeri, pihak Kementerian Ketenagakerjaan sudah berkoordinasi dengan Kepolisian Daerah NTT. Hasilnya, Polres Timor Tengah Selatan telah tiga orang tersangka terkait penempatan Adelina ke Malaysia.

Kini, ketiganya telah menjalani proses penyidikan. Tim Kementerian Ketenagakerjaan juga menemui keluarga korban guna menyampaikan bela sungkawa dan menyerahkan santunan.(jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... BBPLK Bekasi Targetkan 18.624 Orang Ikuti PBK


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler