jpnn.com, JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri heran saat ini sudah muncul penolakan-penolakan dari kalangan pekerja terkait usulan revisi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
"Yang ditolak apanya? Wong revisi belum ada, konsep belum ada, draf apalagi," kata Hanif di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (28/8).
BACA JUGA: Menaker Hanif Senam Bareng Pegawai Kemenaker di Pesta Rakyat Tripartit
Mantan sekretaris jenderal DPP PKB itu menyebutkan bahwa proses revisi UU Ketenagakerjaan itu belum berjalan. Justru yang sekarang dilakukan adalah menyerap aspirasi dari berbagai pihak.
"Kami kan masih proses menyerap aspirasi dari pengusaha, pekerja, dari semua stakeholder, tahapnya kan masih itu,” tegas Hanif.
BACA JUGA: Menaker: Insentif Pajak Pro-Vokasi Percepat Pemenuhan Tenaga Kerja Terampil
Eks politikus Senayan ini menambahkan bahwa revisi itu sendiri sesungguhnya menjadi kebutuhan bersama untuk memperbaiki ekosistem ketenagakerjaan dan itu sudah diputuskan di lembaga kerja sama tripartit nasional.
“Di dalamnya (tripartit nasional, red) ada unsur buruh, pengusaha, pemerintah, perguruan tinggi dan beberapa kementrian terkait. Perlu saya tegaskan saat ini pemerintah belum bergerak soal revisi ini. Masih mengkaji, menyerap aspirasi," tandasnya.(fat/jpnn)
BACA JUGA: Menaker: Pemerintah Masih Kaji Usulan Revisi UU Ketenagakerjaan
BACA ARTIKEL LAINNYA... Menaker Minta Jajarannya Tingkatkan Kinerja di Tiga Sektor Prioritas
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam