Menaker Ida 'Colek' Pengusaha, Jangan Lupa dengan SE soal Penanggulangan Covid-19

Rabu, 16 Juni 2021 – 17:51 WIB
Kemnaker sejak awal mengeluarkan Surat Edaran (SE) Menaker Nomor M/3/HK.04/III/2020 tentang Pelindungan Pekerja/Buruh dan Kelangsungan Usaha Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19. Foto: Dok Humas RSD Wisma Atlet

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah meminta perusahaan agar terus memberlakukan protokol kesehatan di tempat kerja secara ketat.

Perempuan kelahiran Mojokerto itu membeberkan sejak awal munculnya Covid-19, pihaknya telah mengeluarkan beberapa aturan untuk pencegahan dan penanggulangan.

BACA JUGA: Kemnaker: Semoga Tahun Depan KFT Digelar Lebih Meriah

Menurut Ida, salah satunya adalah Surat Edaran (SE) Menaker Nomor M/3/HK.04/III/2020 tentang Pelindungan Pekerja/Buruh dan Kelangsungan Usaha Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19.

Dia menyebutkan aturan pencegahan itu sangat penting dan harusnya diterapkan secara ketat di tempat kerja, karena aturan tersebut membantu perusahaan dan perkantoran dalam melakukan perencanaan penanggulangan Covid-19.

BACA JUGA: Kemnaker Segera Koordinasikan Persiapan Kepulangan 7.300 PMI dari Malaysia

“Dengan mengikuti aturan itu, menjalankan protokol kesehatan, kami akan bisa tekan penyebaran atau klaster baru di tempat kerja,” kata Menaker Ida di Jakarta pada Rabu (16/6).

Hal ini, lanjut dia, harus dilakukan untuk melindungi para pekerja dari ancaman penyebaran Covid-19 di lingkungan kerja.

BACA JUGA: Menaker Ida Fauziyah Kepada Pengusaha: Utamakan Keselamatan Pekerja

“Terkait adanya lonjakan kasus Covid-19 yang terjadi di beberapa daerah, kami mengingatkan perusahaan-perusahaan agar menerapkan protokol pencegahan Covid-19 di masing-masing tempat kerjanya,” kata Menaker Ida.

Politikus PKB itu mengatakan kedisiplinan mematuhi protokol kesehatan adalah bagian dari upaya perlindungan atas keberlangsungan usaha, sekaligus melindungi keselamatan dan kesehatan para pekerja di tempat kerja.

“Kami utamakan keselamatan pekerja dengan melakukan pencegahan penyebaran pandemi di tempat kerja. Kalau semuanya sudah membaik kami harapkan produktivitas usaha akan berangsur pulih, dan perekonomian nasional juga berangsur kembali normal,” kata Ida Fauziyah.

Lebih lanjut dia mengatakan Kemnaker juga telah melakukan sosialisasi dan pengawasan secara langsung ke berbagai kawasan industri, pusat perbelanjaan, perhotelan, dan sebagainya. Ia melihat ada kesadaran dari pelaku usaha untuk menaati protokol kesehatan di tempat kerja karena oni merupakan tanggungjawab kita bersama.

Selain itu, pihaknya juga melakukan penyusunan panduan kembali bekerja, perlindungan pekerja dalam program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) pada kasus Covid-19 akibat kerja, peningkatan pembinaan dan pengawasan ketenagakerjaan, dan peningkatan kolaborasi dengan stakeholder.

“Kami juga melakukan sosialisai dan publikasi melalui Posko K3 Corona, portal sistem pelayanan K3 (Teman K3), serta melalui berbagai saluran komunikasi agar pesannya tersampaikan kepada para pengusaha, pekerja, dan masyarakat luas,” jelas Ida Fauziyah. (jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur & Reporter : Elvi Robia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler