Menaker Ida Dorong PPNI Menerapkan Standar Kompetensi Kerja

Jumat, 04 Februari 2022 – 23:10 WIB
Menaker Ida Fauziyah menerima audiensi pengurus DPP PPNI di kantor Kemnaker, Jakarta, Jumat (4/2). Foto: Humas Kemnaker

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah meminta pengurus DPP Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) untuk segera menerapkan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) bidang perawat.

Hal itu dilakukan sebagai salah satu tolok ukur penyiapan SDM berdaya saing dan bentuk meningkatkan mutu kualitas tenaga perawat Indonesia.

BACA JUGA: Kemnaker, ILO Indonesia, dan JBM Bahas Tiga Isu Pelindungan PMI. Apa Saja?

"PPNI perlu update (memperbarui) SKKNI perawat yang ditetapkan Menaker pada 2007. SKKNI yang dimiliki PPNI segera disampaikan ke Kemnaker untuk ditetapkan menjadi standar nasional kalau ingin mengisi pasar kerja di Arab Saudi," ujar Menaker Ida Fauziyah.

Hal itu dikatakan Ida saat menerima audiensi pengurus DPP PPNI di kantor Kemnaker, Jakarta, Jumat (4/2).

BACA JUGA: Kemnaker Dorong BLK Ternate Kembangkan Kualitas SDM

Menaker Ida menambahkan, pembaruan SKKNI diperlukan karena untuk bekerja di Arab Saudi.

Selain itu, mensyaratkan hasil skill test/sertifikasi sesuai standar kompetensi.

BACA JUGA: Kemnaker Sukses Gelar Rangkaian Webinar LKP, Anwar Sanusi Beri Apresiasi

"Ini yang kami dorong supaya ada saling pengakuan antardua negara, baik terkait dengan SKKNI maupun sertifikasinya melalui Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP)," ujar Ida.

Menaker mengungkapkan, pada pertemuan dengan Menteri SDM dan Pembangunan Sosial Arab Saudi Ahmed Al-Rajhi pada 28 Oktober 2021 di Dubai, Persatuan Emirat Arab dan pemerintah Arab Saudi menawarkan kerja sama penempatan 20 ribu tenaga kerja profesional perawat.

Namun, yang menjadi pertanyaan, sejauh mana kemampuan PPNI untuk mengisi pasar kerja di luar negeri, khususnya di Arab Saudi, baik kemampuan skill maupun bahasanya.

"Ini menjadi tantangan kami. Karena itu, lembaga pendidikan atau pelatihan di bidang keperawatan harus menyiapkan tenaga kerja sesuai standar kompetensi kerja. Di sini peran PPNI untuk menyiapkan SKKNI," katanya.

Terkait tawaran kerja sama penempatan non-domestic workers, Menaker Ida menegaskan pihaknya terus berkomunikasi dengan pemerintah Arab Saudi untuk menindaklanjuti kebutuhan 20 ribu tenaga perawat.

"Saat ini tukar draf MoU (nota kesepahaman) dari dua negara. Intinya, kami tawarkan ada proses sertifikasi yang saling pengakuan," ujar Ida.

Pemerintah akan mendorong dan memfasilitasi agar tenaga kerja perawat di Arab Saudi diisi orang Indonesia, termasuk dari aspek pelindungan. "Itu yang akan dilakukan Kemnaker," katanya.

Ketua Umum PPNI Harif Fadhillah, menyatakan kesiapannya untuk segera menerapkan standar kompetensi kerja bagi perawat Indonesia.

SKKNI yang ditetapkan Menaker pada 2007 menurut dia akan disesuaikan dengan kondisi terkini.

Standar yang dimiliki PPNI saat ini adalah profesi perawat yang berisi kompetensi yang disahkan Menkes sesuai UU Tenaga Kesehatan.

"Peluangnya adalah standar profesi yang ditetapkan Menkes dapat dimohonkan kepada Menaker untuk ditetapkan sebagai standar kompetensi kerja profesi perawat Indonesia," ujarnya. (mrk/jpnn)


Redaktur : Tarmizi Hamdi
Reporter : Tarmizi Hamdi, Tarmizi Hamdi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler