Menaker Ida Dukung Percepatan RUU PPRT Menjadi Undang-Undang

Selasa, 30 Agustus 2022 – 21:10 WIB
Menaker Ida Fauziyah menyambut baik adanya pembentukan gugus tugas Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT). Foto: Kemnaker

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyambut baik adanya pembentukan gugus tugas Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT).

Dia juga mendukung percepatan penyelesaian RUU PPRT menjadi UU PPRT.

Menurut dia, pengesahan RUU PPRT menjadi UU PPRT bertujuan menciptakan hubungan industrial yang kondusif tanpa diskriminasi antara pekerja rumah tangga dan pengusaha.

BACA JUGA: Menaker Sosialisasi Aplikasi SIAPKerja kepada Talenta Muda di Medan, Ini Tujuannya

Penegasan tersebut dikemukakan Menaker Ida Fauziyah dalam Rapat Konsinyering dan Focus Group Discussion (FGD) Gugus Tugas RUU PPRT\ yang digelar Kantor Staf Presiden Republik Indonesia, di Jakarta, Selasa (30/8).

"Kami memiliki keinginan yang sama untuk dapat mempercepat RUU PPRT ini menjadi Undang-Undang, untuk memberikan pelindungan bagi tenaga kerja informal khususnya pekerja rumah tangga," kata Menteri Ida Fauziyah.

BACA JUGA: Menaker Apresiasi Penandatanganan PKB antara Manajemen dan SP BTN

"Pelindungan PRT tidak hanya menjadi tanggung jawab Pemerintah namun menjadi semua termasuk tanggung jawab lingkungan di mana PRT tersebut bekerja," sambungnya.

Sejatinya pemerintah, lanjut Ida Fauziyah, membuat regulasi melalui Permenaker Nomor 2 Tahun 2015 tentang PPRT.

BACA JUGA: Apresiasi Peran DWP Kemnaker, Menaker Ida Fauziyah: Semangat Terus Ibu-ibu!

"Adanya RUU PPRT dinaikkan statusnya menjadi Undang-Undang ini, menjadi sangat penting dan sangat efektif untuk memberikan pelindungan dan payung hukum yang lebih kuat lagi bagi PRT," katanya.

Menaker Ida mengungkapkan, saat ini masih banyak ditemukan masalah yang dialami PRT, di antaranya jam kerja PRT lebih lama dari pekerja umum.

Dia mengatakan sebanyak 63 persen PRT bekerja 7 hari seminggu.

Selain itu, PRT tidak memiliki perjanjian yang jelas atau kontrak kerja, serta kurangnya jaminan sosial dan pelindungan asuransi bagi PRT.

Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej menyebut RUU PPRT yang berisi 12 Bab dan 34 pasal itu, bukan lagi ranah privat, melainkan sudah masuk area publik.

Sebab, secara hukum kata "perlindungan" memiliki dua esensi.

Pertama, seseorang itu mendapatkan hak yang semestinya ia dapatkan.

Kedua, dia melaksanakan kewajiban itu tanpa paksaan apapun atau tanpa suatu tekanan.

"Karena itu ketika diberi judul perlindungan PRT, maka mau tidak mau, suka tidak suka, ini ada adalah aspek hukum private yang berdimensi publik, " kata Menaker Ida. (jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Menaker Ida Ajak Para Pegawainya Isi HUT Kemerdekaan RI dengan Berkarya


Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Dedi Sofian, Dedi Sofian

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler