Menaker Ida Fauziyah Dorong Dunia Beri Perhatian Kepada Penghapusan Pekerja Anak

Rabu, 22 Juni 2022 – 17:44 WIB
Menaker Ida Fauziyah mendorong agar dunia memfokuskan perhatian pada pentingnya penghapusan pekerja anak. Foto: Dokumentasi Kemnaker

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mendorong agar peringatan Hari Menentang Pekerja Anak Sedunia menjadi momentum bagi untuk memfokuskan perhatian pada pentingnya penghapusan pekerja anak di seluruh negara, termasuk Indonesia.

Pasalnya, masalah pekerja anak sangat kompleks yang tidak hanya terkait dengan masalah ketenagakerjaan, tetapi terkait juga dengan masalah ekonomi, pendidikan, kesehatan, sosial budaya, dan lainnya.

BACA JUGA: Menaker Ida: Kami Siap jadi Tempat yang Nyaman Bagi Talenta Muda

"Ini harus dijadikan sebagai upaya kampanye penanggulangan pekerja anak," kata Menaker Ida Fauziyah saat memberikan arahan pada acara World Day Against Child Labour secara virtual, Rabu (22/6).

BACA JUGA: Kemnaker Satukan Visi Balai K3 Demi Percepat Reformasi Pengawasan

Direktur Bina Riksa Norma Ketenagakerjaan Kemnaker Yuli Adiratna saat menyampaikan arahan Menaker Ida Fauziyah pada acara Hari Dunia Menentang Pekerja Anak secara virtual, Rabu (22/6). Foto: Dokumentasi Kemnaker. 

Dalam arahannya yang dibacakan Direktur Bina Riksa Norma Ketenagakerjaan Kemnaker Yuli Adiratna, Menaker Ida Fauziyah menegaskan pemerintah Indonesia telah dan terus berkomitmen menghapus pekerja anak, terutama yang bekerja pada bentuk-bentuk pekerjaan terburuk untuk anak.

BACA JUGA: Cara Menarik Kemnaker Sosialisasikan UU PPMI, Undang Pelawak Kirun Dkk di Pentas Ludruk

Komitmen ini dibuktikan dengan diratifikasinya Konvensi ILO Nomor 138 mengenai Usia Minimum untuk Diperbolehkan Bekerja dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1999.

Selain itu meratifikasi Konvensi ILO Nomor 182 mengenai Pelarangan dan Tindakan Segera Penghapusan Bentuk-Bentuk Pekerjaan Terburuk untuk Anak dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2000.

Menaker Ida menyebutkan pemerintah juga telah menindaklanjuti langkah ratifikasi dengan membentuk Komite Aksi Nasional untuk Penghapusan Bentuk-bentuk Pekerjaan Terburuk untuk Anak (KAN-PBPTA).

Pembentukan KAN-PBPTA ditetapkan dengan Keppres Nomor 12 Tahun 2001 dan memiliki tiga mandat dan tugas.

Tiga tugas tersebut, yaitu menyusun Rencana Aksi Nasional Penghapusan BPTA (RAN-PBPTA), melaksanakan pemantauan dan evaluasi atas pelaksanaan RAN-PBPTA, serta menyampaikan permasalahan yang terjadi dalam pelaksanaan RAN-PBPTA kepada instansi terkait.

RAN-PBPTA merupakan program terikat waktu yang dibagi dalam tiga tahapan dan akan dilaksanakan dalam kurun waktu 20 tahun.

"Kami telah selesai melaksanakan RAN-PBPTA tahap pertama dan kedua. Untuk saat ini kami sedang melaksanakan yang tahap ketiga dan akan berakhir di tahun 2022," kata Ida Fauziyah.

Dalam upaya menghapus pekerja anak, Kemnaker telah melakukan beberapa hal.

Pertama, meningkatkan pemahaman melalui sosialisasi kepada dunia usaha dan masyarakat tentang bentuk-bentuk pekerjaan terburuk untuk anak.

Upaya berikutnya melakukan upaya pencegahan dan penghapusan pekerja anak dari BPTA melalui berbagai program antara lain program zona atau kawasan bebas pekerja anak dan kampanye menentang pekerja anak.

Kemnaker juga telah melaksanakan program pengurangan pekerja anak pada 2008-2020 dan telah berhasil menarik pekerja anak dari tempat kerja sebanyak 143.456 orang.

Program ini bertujuan mengurangi jumlah pekerja anak dari rumah tangga miskin (RTM) yang putus sekolah untuk ditarik dari tempat kerja melalui pendampingan di shelter dalam rangka memotivasi dan mempersiapkan anak kembali ke dunia pendidikan.

"Keempat, Kemnaker melakukan penguatan kapasitas penegakan hukum norma pekerja anak dan BPTA melalui perluasan pendidikan dan pelatihan, seperti melakukan bimtek pengawasan norma kerja anak," sebutnya.

Kemnaker juga mendorong Pemda untuk memasukkan isu penanggulangan pekerja anak dalam RPJMD.

Hingga saat ini sudah ada beberapa daerah yang mengadopsi praktik, baik penarikan pekerja anak-program keluarga harapan (PPA-PKH) yang selama ini dilakukan Kemnaker, seperti Pemkab Mempawah, Pemprov Gorontalo, dan Pemprov Jawa Tengah.

"Keenam, pelaksanaan kebijakan untuk pencegahan dan penanggulangan pekerja anak dan BPTA, baik secara pre-emptif, preventif, dan represif oleh Pengawas Ketenagakerjaan melalui sosialisasi kepada stakeholder, pemeriksaan ke perusahaan yang diduga mempekerjakan anak, dan penyidikan," papar Menaker. (mrk/jpnn)

 


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Sutresno Wahyudi, Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler