jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mendorong pemerintah provinsi membentuk unit pelaksana teknis daerah (UPTD) pengawasan ketenagakerjaan.
Pembentukan UPTD tersebut mempertimbangkan beban kerja pengawasan ketenagakerjaan dalam penempatan pekerja migran Indonesia (PMI) dan pengawasan ketenagakerjaan dalam hubungan industrial.
BACA JUGA: Ida Fauziyah Ingin Kemnaker jadi Tempat Nyaman Bagi Talenta Muda untuk Berkolaborasi
Salah satu dari tujuh tahap pengawasan yang dilakukan Ditjen Binwasnaker & K3 Kemnaker, yakni membentuk tim terpadu antara Pengawas Ketenagakerjaan Pusat, Pengawas Ketenagakerjaan Daerah, dan tim BPJS untuk kepesertaan Jamsos.
"Penguatan pengawasan ketenagakerjaan akan menambah kepesertaan Jamsos, " ujar Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah secara virtual dalam rapat kerja yang dipimpin Ketua Komisi IX DPR Felly Estelita Runtuwene, Rabu (22/6).
BACA JUGA: Menaker Ida Fauziyah Dorong Dunia Beri Perhatian Kepada Penghapusan Pekerja Anak
Menaker Ida menyebutkan enam langkah lain dalam penguatan pengawasan ketengakerjaan dalam penempatan PMI, yakni bimbingan teknis online dan offline kepada seluruh pengawas ketenagakerjaan di daerah.
Kemudian focus group discussion (FGD) untuk seluruh pengawas ketenagakerjaan secara online maupun offline terkait penerapan norma-norma ketenagakerjaan di perusahaan.
BACA JUGA: Kemnaker Satukan Visi Balai K3 Demi Percepat Reformasi Pengawasan
Langkah berikutnya berupa pendampingan kepada pengawas ketenagakerjaan daerah dalam pelaksanaan tugas pembinaan, pemeriksaan, pengujian maupun penyidikan tindak pidana ketenagakerjaan.
Selain itu, optimalisasi lainnya yakni memberikan penghargaan kepada pengawas ketenagakerjaan atas prestasi kerjanya dan sanksi atas ketidakpatuhan dalam pelaksanaan tugasnya dan memberikan alokasi dekonsentrasi untuk pelaksanaan tugas-tugas pengawasan ketenagakerjaan.
"Penguatan lainnya, yaitu membentuk tim terpadu antara pusat dan daerah untuk penanganan kasus-kasus yang urgen," kata Menaker Ida Fauziyah.
Dalam kesempatan tersebut, Ida Fauziyah mengamini pernyataan pimpinan raker Felly Runtunewe mengenai adanya kesenjangan jumlah pengawas ketenagakerjaan dengan jumlah obyek pengawasan, termasuk pengawasan terhadap PMI.
Menaker juga menyadari betul kebutuhan tenaga pengawas jauh lebih banyak, dibandingkan ketersediaan pengawas.
Apalagi jumlah penempatan semakin hari akin bertambah.
Menyikapi kondisi tersebut, Menaker Ida menyampaikan dibutuhkan kerja sama dengan kementerian atau lembaga, serikat pekerja atau serikat buruh, asosiasi pengusaha dan civil society organization (CSO) untuk meningkatkan kepatuhan terhadap norma ketenagakerjaan.
"Kedua, joint inspection sesuai dengan tugas dan fungsi serta kewenangan masing-masing kementerian atau lembaga," sebutnya.
Terkait penempatan dan perlindungan PMI, Ida Fauziyah menyebut ada dua pihak yang harus ditangani.
"PMI sebagai korban apabila ditempatkan secara non-prosedural dan pihak yang menempatkan secara non-prosedural," tegas Menaker Ida Fauziyah. (mrk/jpnn)
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Sutresno Wahyudi, Sutresno Wahyudi