Menaker Ida Fauziyah Dorong Sinergi Pengembangan Karier Mediator Hubungan Industrial

Selasa, 26 September 2023 – 20:29 WIB
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah saat membuka Rembuk Nasional Mediator Hubungan Industrial' di Jakarta, Selasa (26/9). Foto: Dokumentasi Humas Kemnaker

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) terus mendorong sinergi pengembangan karier jabatan fungsional mediator hubungan industrial (MHI), terutama yang pembinaannya berada di bawah pemerintah daerah (pemda).

Hal tersebut disampaikan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah saat membuka Rembuk Nasional MHI dengan tema 'Sinergitas Pengembangan Karier Mediator Hubungan Industrial' di Jakarta, Selasa (26/9).

BACA JUGA: Gelar Job Fair di Solo, Kemnaker: Peluang Tenaga Kerja untuk Dapat Pekerjaan

Menaker Ida mengatakan pembinaan yang sinergis diyakini akan mewujudkan ekosistem pembinaan karier MHI yang baik di daerah dan akan berdampak pada terciptanya pelayanan prima, prestasi kerja, serta pegawai MHI yang inovatif.

"Pemerintah pusat dan daerah harus bersinergi dalam mendorong berbagai kebijakan pengembangan karier MHI yang disesuaikan dengan karekteristik dan sumber daya masing-masing daerah atau wilayah," kata Menaker Ida Fauziyah.

BACA JUGA: Beri Penghargaan untuk 86 PNS Purnatugas, Sekjen Kemnaker: Semoga Tetap Dapat Berkarya

Dia mengatakan MHI memiliki tugas dan tanggung jawab melakukan pembinaan hubungan industrial, pengembangan hubungan industrial, dan mediasi penyelesaian perselisihan hubungan industrial.

Tugas dan tanggung jawab tersebut, kata Menaker Ida, mempunyai peran penting dalam mewujudkan hubungan industrial yang kondusif, harmonis dan berkeadilan, baik di pusat maupun di daerah.

"Memperhatikan pentingnya peran mediator tersebut, maka sudah seharusnya menjadi perhatian kita semua baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah," tegasnya.

Menurut Ida, diperlukan collaborative governance, yaitu sinergi kerja yang berbasis pada komitmen bersama antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk menyelaraskan pemahaman terhadap eksistensi jabatan fungsional MHI.

Dia juga mendorong pemerintah daerah untuk membuka ruang dan akses terhadap peningkatan kuantitas dan kualitas MHI di setiap daerah.

Kemudian mengalokasikan biaya dan fasilitas untuk mendukung tugas dan fungsi MHI, serta tidak mudah memutasi dan merotasi MHI kecuali sangat diperlukan atau untuk promosi.

Selain itu, lanjut Menaker Ida, menempatkan pejabat fungsional MHI sesuai kedudukan dan tupoksinya, menyediakan formasi berdasarkan hasil analisis jabatan (Anjab) dan analisis beban kerja (ABK), serta mendorong dan memfasilitasi terbentuknya Asosiasi Mediator Hubungan Industrial (AMHI) pada tingkat provinsi atau kabupaten/kota.

"Di sinilah peran penting pemerintah daerah dalam membangun profesionalisme dan pengembangan karier jabatan fungsional MHI," tegas Menaker Ida.

Dirjen PHI dan Jamsos Indah Anggoro Putri menambahkan, Rembuk Nasional MHI bertujuan menyinergikan dan menyosialisasikan kebijakan pemerintah terkait pembinaan karier jabatan fungsional dalam tataran operasional di daerah.

Selain itu, kegiatan tersebut bertujuan mendorong terwujudnya ekosistem pembinaan karier MHI di daerah yang berdampak pada pelayanan prima dan prestasi kerja serta inovasi, serta meningkatkan awareness dan pemahaman terhadap tugas dan fungsi MHI.

Menurut Dirjen Putri, untuk mencapai tujuan pengembangan profesionalisme dan pembinaan karier MHI maka harus ada instrumen, tools, ataupun petunjuk-petunjuk yang dipahami secara bersama.

"Pemahaman yang sama diwujudkan dalam bentuk sinergitas. Bagaimana pemerintah pusat dan pemerintah daerah melakukan semacam afirmatif kebijakan terhadap pejabat fungsional, khususnya jabatan fungsional MHI dalam pengembangan kariernya," ujarnya. (mrk/jpnn)


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Sutresno Wahyudi, Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler