jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memberikan penghargaan kepada 86 pegawai negeri sipil (PNS), baik yang akan maupun telah purnatugas pada tahun ini.
Penghargaan diberikan atas dedikasi dan pengabdiannya dalam membangun Kemnaker.
BACA JUGA: Penempatan Pekerja Migran jadi Sorotan, Kemnaker Ajak P3MI Lakukan Perbaikan
"Saya atas nama pribadi dan Kementerian Ketenagakerjaan turut berbangga dan mengucapkan terima kasih serta apresiasi setinggi-tingginya atas darma bakti, dedikasi, pengabdian dan juga kontribusi Bapak dan Ibu semuanya," ucap Sekretaris Jenderal Kemnaker Anwar Sanusi pada kegiatan Pembekalan dan Penghargaan Purnatugas PNS Kemnaker pada Senin (25).
Sekjen Anwar mengatakan memasuki masa purnatugas merupakan masa yang dinanti oleh PNS, karena dengan batas usia pensiun mereka telah dinyatakan 'lulus' sehingga dapat lebih mempunyai waktu untuk berkarya di luar pemerintahan serta lebih leluasa untuk berkumpul bersama keluarga tercinta.
BACA JUGA: Kemnaker Gagalkan Keberangkatan 32 Calon Pekerja Migran Nonprosedural ke Timur Tengah
Namun demikian untuk menjalani masa purnatugas ini perlu adanya kesiapan mental dan spiritual serta kesiapan ekonomi penunjang sebagai pilar stabilitas kesejahteraan dalam melanjutkan kehidupannya.
Apalagi, kata Sekjen Anwar, berdasarkan fenomena yang ada, tidak sedikit PNS yang purnatugas pada akhirnya merasa rendah diri.
Pasalnya dikarenakan belum siap dengan adanya penurunan penghasilan atau perekonomian maupun penurunan eksistensi diri sehingga terjadi masa yang biasa disebut post power syndrome.
"Oleh karena itu, mempersiapkan mental serta penunjang perekonomian melalui pemberian ketrampilan kewirausahaan ini penting," tegasnya.
Sekjen Anwar menyampaikan sejumlah harapan kepada para PNS Kemnaker yang purnatugas.
"Semoga Bapak Ibu tetap memiliki kemampuan ekonomi dan tetap dapat berkarya di luar pemerintahan serta diharapkan turut memajukan perekonomian di lingkungannya masing-masing," harap Sekjen Anwar. (mrk/jpnn)
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Sutresno Wahyudi, Sutresno Wahyudi