Menaker Ida Fauziyah Minta Calon Pekerja Migran Ikuti Prosedur yang Benar Agar Terlindungi

Jumat, 25 Agustus 2023 – 11:22 WIB
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah saat berkunjung ke Shelter KJRI Jeddah untuk menemui pekerja migran Indonesia yang tengah bermasalah di sela-sela kunjungan kerjanya di Arab Saudi pada Kamis (24/8). Foto: Dokumentasi Humas Kemnaker

jpnn.com, JEDDAH - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah meminta calon pekerja migran mengikuti prosedur yang benar agar terlindungi.

Pesan penting itu disampaikan Menaker Ida Fauziyah saat menyempatkan menemui sejumlah pekerja migran Indonesia yang tengah bermasalah di Shelter KJRI, Jeddah, Arab Saudi pada Kamis (24/8).

BACA JUGA: Menaker Ida Fauziyah Minta Atnaker Tingkatkan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia

Dalam pertemuan yang berlangsung di sela-sela kunjungan kerja di Arab Saudi tersebut, Menaker Ida Fauziyah menegaskan bekerja merupakan hak setiap warga negara, dan pemerintah tidak dapat melarang atau menyuruhnya.

Hanya saja, pemerintah mengingatkan kepada WNI yang ingin bekerja ke luar negeri agar mengikuti prosedur dan mekanisme yang benar.

BACA JUGA: Benahi Tata Kelola Penempatan dan Perlindungan PMI, 3 Keputusan Menaker Dicabut

Tujuannya agar pemerintah dapat memberikan perlindungan, mulai dari sebelum, selama, hingga pulang bekerja dari negara penempatan.

"Pemerintah memberikan pelindungan dengan membuat prosedur yang mudah melalui LTSA yang tersebar di beberapa daerah yang menjadi kantong PMI," tegas Menaker Ida Fauziyah.

Menaker Ida juga menyampaikan bahwa pada 2019, pemerintah mengeluarkan kebijakan baru terkait penempatan pekerja migran ke Timur Tengah, yakni melalui skema model Sistem Penempatan Satu Kanal (SPSK).

Melalui model penempatan baru ini, orang yang ingin bekerja ke luar negeri harus melalui syarikah (perusahaan penempatan di Arab Saudi) dan tidak boleh melalui perorangan.

"Kalau saya mau bekerja di Arab bagaimana, boleh, tetapi bekerja melalui syarikah, kafil-nya bukan perorangan langsung, tetapi syarikah. Kenapa dengan syarikah? Karena dengan syarikah, kami bisa memastikan perlindungannya," terangnya.

Dia mencontohkan bentuk perlindungan yang bisa dilakukan pemerintah, misalnya ada pekerja migran yang tidak digaji atau mendapat perlakuan yang tidak manusiawi.

"Pemerintah dengan gampang melindungi. Menagihnya jelas, 'eh, kamu sudah mempekerjakan saudara saya. Kamu sudah dua tahun tidak bayar, kamu harus bayar', yang dimintai pertanggungjawaban jelas," terang Menaker Ida mencontohkan.

"Nah, kalau perorangan itu karena kebiasaan di sini, keluarga itu ruang privat, saya kira negara sulit, bahkan negara Arab Saudi sulit untuk bisa masuk meminta pertanggungjawaban atas keselamatan perlindungan PMI," imbuhnya.

Menaker Ida mengungkapkan pelaksanaan model SPSK sempat terhenti, karena terjadi pandemi Covid-19.

Baru sekitar 2 bulan terakhir ini model tersebut kembali dibuka.

"Kurang lebih dua bulan yang lalu sudah dibuka penempatan Arab Saudi dengan menggunakan SPSK," terangnya. (mrk/jpnn)


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Sutresno Wahyudi, Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler