jpnn.com, JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menggelar rapat kerja bersama para pejabat tinggi madya Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) guna membahas upaya peningkatan kepesertaan jaminan sosial, Selasa (28/6).
"Kami ingin semakin banyak para pekerja, termasuk para PMI (pekerja migran Indonesia) mendapatkan jaminan perlindungan sosial," kata Menaker Ida Fauziyah.
BACA JUGA: Lepas 376 Pekerja Migran Berangkat ke Korsel, Wamenaker Sampaikan 3 Pesan Penting
Raker tersebut menghasilkan sejumlah kesimpulan, di antaranya perlunya memperkuat kerja sama dan efektifitas tim terpadu pengawasan pelaksanaan Jamsostek antara petugas pengawas pemeriksa dan pengawas ketenagakerjaan.
"Kemudian membentuk tim terpadu antara Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Kemnaker dengan BPJS Ketenagakerjaan dalam hal peningkatan kepesertaan Jamsostek," sebut Menaker Ida.
BACA JUGA: Menaker Ida Ungkap 9 Langkah Strategis Hadapi Megatren
Peserta raker juga menyepakati perlunya revisi UU 24/2011 tentang BPJS dan UU 40/2004 tentang SJSN, khususnya terkait menuliskan secara eksplisit bahwa pengawasan terhadap pelaksanaan program Jamsostek dilaksanakan pengawas ketenagakerjaan.
Selain itu juga mengatur sanksi pidana bagi pemberi kerja, selain penyelenggaran negara yang tidak mengikutsertakan pekerjanya dalam program Jamsos.
BACA JUGA: Kabar Baik dari Menaker Ida Fauziyah Seusai Bertemu Dubes Uni Emirat Arab
"Perlunya integrasi data pengawasan Jamsos Ketenagakerjaan antara Kemnaker dengan BPJS, dan mengoptimalkan fungsi ekosistem SIAPKerja sebagai sistem terpadu untuk mendorong perluasan kepesertaan Jamsos," terangnya.
Upaya lain yang perlu dilakukan, kata Menaker Ida, berupa kajian cepat internal di Kemnaker mengenai pengenaan sanksi bagi peserta bukan penerima upah (BPU) dan peserta penerima upah (PU) yang tidak ikut serta dalam program jamsos.
Menaker juga meminta kepada BPJS Ketenagakerjaan untuk memverifikasi upah yang dilaporkan pemberi kerja sesuai dengan upah yang dibayarkan pemberi kerja kepada pekerja.
"Untuk itu, meminta kepada petugas Wasrik bersama dengan pengawas ketenagakerjaan melakukan pengawasan terhadap kepatuhan pelaporan upah pekerja kepada BPJS Ketenagakerjaan merupakan upah yang sebenarnya diterima," bebernya.
Menaker Ida juga menilai perlunya melakukan sosialisasi Jamsos secara masif di kantong-kantong dan negara penempatan pekerja migran Indonesia.
Kemudian meminta BPJS Ketenagakerjaan untuk menyediakan kanal daftar dan kanal bayar di negara penempatan PMI.
Kemnaker juga meminta BPJS Ketenagakerjaan untuk melakukan kewajibannya menyampaikan laporan secara berkala bulanan, triwulan, dan tahunan kepada menteri melalui Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja Kemnaker.
Laporan yang dimaksud paling sedikit memuat data dan jumlah kepesertaan, jumlah iuran yang diterima, jumlah klaim yang diajukan, jumlah klaim yang disetujui, dan santunan yang dibayarkan.
"Terakhir, pengawas ketenagakerjaan akan lebih aktif melakukan pengawasan pelaksanaan Program Jamsos bersama dengan BP2MI," terangnya.
Hal tersebut juga sesuai amanat PP 59/2021 tentang Pelaksanaan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
"Pengawas ketenagakerjaan akan proaktif berkoordinasi dengan LTSA PPMI di daerah," pungkasnya. (mrk/jpnn)
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Sutresno Wahyudi, Sutresno Wahyudi