jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengapresiasi pemerintah provinsi (pemprov) yang telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024.
Hingga 21 November 2023 pukul 19.00 WIB, sebanyak 30 gubernur telah menetapkan UMP di wilayahnya masing-masing.
BACA JUGA: UMP Jawa Tengah 2024 Naik 4,02 Persen, Jadi Sebegini
“Kami sangat mengapresiasi kerja keras Dewan Pengupahan Provinsi yang telah berembuk secara Triparti di masing masing wilayah sehingga menghasilkan rekomendasi penyesuaian upah minimum untuk tahun depan dan selanjutnya ditetapkan oleh gubernur,” kata Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah melalui siaran pers Biro Humas Kemnaker, Selasa (21/11).
Menaker Ida mengungkapkan dari 30 provinsi yang telah menetapkan UMP, terdapat tiga provinsi yang menetapkan UMP 2024 tidak sesuai dengan ketentuan pengupahan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
BACA JUGA: Pemerintah Kembali Ingatkan Gubernur Umumkan Kenaikan UMP 2024
Adapun Gubernur yang belum menetapkan UMP 2024 adalah Kalimantan Tengah, Sulawesi Tengah, Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Barat Daya, dan Papua Selatan.
Dia menekankan bahwa Selasa (21/11) merupakan batas akhir pengumuman UMP oleh masing-masing gubernur.
BACA JUGA: UMP Sumsel 2024 Naik Rp 52 Ribu, Jadi Sebegini
Kemnaker pun akan memberikan waktu kepada gubernur yang belum menetapkan UMP hingga pukul 23.59 WIB.
“Kepada provinsi lain yang belum menetapkan upah minimumnya kami harap dapat segera menetapkan upah minimum sebelum 23.59 WIB,” tegasnya. (mrk/jpnn)
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Sutresno Wahyudi, Sutresno Wahyudi