UMP Sumsel 2024 Naik Rp 52 Ribu, Jadi Sebegini

Selasa, 21 November 2023 – 17:45 WIB
Penjabat (Pj) Gubernur Sumatera Selatan Agus Fatoni. Foto: Instagram@pemprov_sumateraselatan.

jpnn.com - PALEMBANG - Penjabat Gubernur Sumatera Selatan Agus Fatoni mengatakan bahwa upah minim provinsi atau UMP Sumsel 2024 sudah ditetapkan Rp 3.456.874.

UMP Sumsel 2024 mengalami kenaikan Rp 52 ribu atau 1,55 persen dari UMP 2023 yang sebesar Rp Rp 3.404.177.

BACA JUGA: UMP DKI 2024: Buruh Maunya Rp 5,6 Juta, Pemprov dan Pengusaha Rp 5 Juta

"Berdasarkan hasil rapat pada 16 November 2023 lalu, ditetapkan UMP di Sumsel sebesar Rp 3.456.874," kata Agus, Selasa (21/11).

Agus Fatoni menuturkan bahwa UMP 2024 sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor (PP) 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan.

BACA JUGA: Keputusan Kenaikan UMP DKI 2024 Berada di Tangan Heru Budi

Besaran UMP di Sumsel juga sudah sesuai rekomendasi dari Dewan Pengupahan yang terdiri dari pemerintah, serikat pekerja dan pihak perusahaan.

Menurut Agus, besaran UMP tersebut juga telah ditetapkan dalam Surat Keputusan Nomor 889/KBTS/Disnakertrans/2023.

BACA JUGA: UMP Riau 2024 Ditetapkan, Naik dari Tahun Sebelumnya, Jadi Sebegini

Dia menjelaskan dalam surat tersebut ada tiga poin, yakni pertama, UMP telah ditetapkan sesuai dengan besaran yang telah disebutkan. 

Kedua, UMP berlaku pada pekerja kurang dari satu tahun. Untuk pekerja lebih dari satu tahun bisa disesuaikan.

Ketiga, perusahan dilarang mengurangi atau menurunkan upah.

"Bagi yang gajinya lebih tinggi tidak boleh dikurangi," ungkap Agus.

Adapun terkait kenaikan UMP tak sesuai dengan diinginkan oleh pekerja, yakni 15 persen, Agus menyebut para pekerja dan perusahaan telah dipertemukan dengan Dewan Pengupahan.

"Hasil dari pertemuan itu menjadi pedoman dalam penetapan UMP 2024. Saya kira tidak ada masalah, karena serikat pekerja juga turut dalam rapat penetapan itu," tutup Agus.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sumsel Deliar Marzoeki menambahkan bahwa para pekerja bukan tidak setuju dengan kenaikan UMP, melainkan mempermasalahkan PP 51.

Dia mengatakan bahwa PP 51  nanti akan dibedah kembali.

"Nanti kami akan adakan pendekatan persuasif, karena ini sudah keputusan bersama," kata Deliar. (mcr35/jpnn)


Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : Cuci Hati

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler