jpnn.com, HONG KONG - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menegaskan pemerintah memiliki komitmen yang kuat melindungi kepentingan pekerja migran Indonesia (PMI).
Hal ini demi mewujudkan terjaminnya pemenuhan hak, baik pada masa sebelum bekerja, selama bekerja, maupun setelah bekerja.
BACA JUGA: Menaker Ida Fauziyah Dorong Pekerja Migran Tingkatkan Kompetensi Lewat Pelatihan Vokasi
Menaker Ida Fauziyah menyampaikan pemerintah saat ini telah mengeluarkan kebijakan melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 4 Tahun 2023 tentang Jaminan Sosial PMI.
"Kebijakan ini kami harapkan dapat dijadikan salah satu upaya peningkatan perlindungan sosial terhadap PMI melalui jaminan sosial ketenagakerjaan yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan," kata Menaker Ida Fauziyah di Masjid Kowloon, Hong Kong, Minggu (30/7) waktu setempat.
BACA JUGA: Menaker Ida Dorong Optimalisasi Bonus Demografi Demi Terwujudnya Indonesia Emas 2045
Menaker Ida menyampaikan Permenaker Nomor 4 Tahun 2023 merupakan penyempurnaan dari Permenaker Nomor 18 Tahun 2018 tentang Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia yang dianggap sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan perlindungan para PMI.
"Dalam Permenaker Nomor 4 Tahun 2023, terdapat tujuh manfaat baru dan sembilan manfaat yang nilainya meningkat, serta untuk iuran atau premi masih tetap tanpa adanya kenaikan," terangnya.
Menaker Ida Fauziyah menyebutkan kehadiran Permenaker ini merupakan salah satu bentuk komitmen kuat pemerintah dalam melindungi kepentingan pekerja migran Indonesia.
"Terutama bagi PMI sektor domestik, yang sangat rentan terhadap permasalahan dibandingkan dengan PMI yang bekerja pada sektor formal," tegasnya. (mrk/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Sutresno Wahyudi, Sutresno Wahyudi