Menaker Ida Fauziyah Temui Dubes RI untuk Kuwait, Bahas 2 Hal Penting Ini

Senin, 02 Oktober 2023 – 14:02 WIB
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah (kiri) menemui Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh untuk Kuwait Lena Maryana pada Minggu (1/10). Foto: Dokumentasi Humas Kemnaker

jpnn.com, KUWAIT CITY - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menemui Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh untuk Kuwait Lena Maryana pada Minggu (1/10).

Kegiatan tersebut mengawali kunjungan kerja Menaker Ida Fauziyah untuk meningkatkan dan memperkuat kerja sama dan perlindungan bagi pekerja migran Indonesia di Kuwait.

BACA JUGA: Sekjen Kemnaker Anwar Sanusi Sebut Perlu SDM Unggul untuk Hadapi Teknologi AI

Menaker Ida Fauziyah menyampaikan dua agenda yang akan dilakukan selama di Kuwait, yakni pertemuan business meeting yang mempertemukan perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia (P3MI) dengan mitra usaha atau agensi atau pemberi kerja di Kuwait, dan sosialisasi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 4 Tahun 2023 tentang Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia.

Dijelaskannya, untuk agenda yang pertama, pihaknya bertujuan untuk perluasan peluang atau kesempatan kerja di sektor formal.

BACA JUGA: Menaker Ida Ungkap Pentingnya Tingkatkan Keterwakilan Perempuan di Posisi Manajerial

Menaker Ida Fauziyah berpandangan sudah saatnya Indonesia secara bertahap memfasilitasi pembukaan peluang kerja di sektor formal agar pekerja migran Indonesia yang ditempatkan adalah yang memiliki kompetensi yang memadai.

"Kami menganggap bahwa kompetensi yang dimiliki pekerja migran Indonesia adalah bagian utama dari self-defense sehingga mereka memiliki perlindungan bagi dirinya sendiri," terangnya.

BACA JUGA: Kemnaker Gelar Indonesian Healthcare Business Matching di Abu Dhabi, Ada Target Besar

Adapun terkait dengan agenda yang kedua, Menaker Ida Fauziyah menyampaikan pekerja migran Indonesia yang ada di Kuwait penting untuk mengetahui bahwa regulasi berupa Permenaker Nomor 4 Tahun 2023 yang merupakan pengganti atas Permenaker Nomor 18 Tahun 2018 memberikan prinsip pelindungan ketenagakerjaan yang komprehensif dan terjangkau.

"Ini karena melalui Permenaker Nomor 4 Tahun 2023, pemerintah membuat manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja migran Indonesia meningkat dari 14 menjadi 21 manfaat dengan tujuh manfaat baru," tegasnya.

Menaker Ida Fauziyah juga mengatakan Permenaker Nomor 4 Tahun 2023 menghadirkan 3 program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Hari Tua (JHT).

Dia mengatakan dengan kehadiran 3 program jaminan sosial ketenagakerjaan tersebut, pekerja migran Indonesia bisa mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan yang utuh, mulai dari sebelum, selama, hingga setelah bekerja.

"Saya berharap semoga dengan adanya kenaikan manfaat dan beragam kemudahan layanan bagi pekerja migran Indonesia dapat memberikan kesejahteraan yang lebih baik bagi mereka," ujar Menaker Ida Fauziyah. (mrk/jpnn)


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Sutresno Wahyudi, Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler