jpnn.com, JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menemui 10 pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) untuk berdialog.
Ke-10 pekerja tersebut telah mendapatkan uang tunai dari program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
BACA JUGA: Menaker Ida Fauziyah Ajak Pekerja di Mataram Berdialog, Ada Bahas Soal Kekerasan Seksual
Selain uang tunai, manfaat lain yang diterima pekerja terkena PHK dari JKP adalah akses terhadap informasi pekerjaan melalui situs pasker.id, dan pelatihan untuk skilling, upskilling maupun re-skilling.
Menaker Ida Fauziyah menegaskan JKP merupakan bukti negara atau pemerintah hadir memberikan pelindungan kepada para pekerja kena PHK.
BACA JUGA: Dua Isu Utama Ini Dibahas di Hari Kedua EWG G20, Begini Harapan Sekjen Kemnaker
"Alhamdulilllah hari ini saya sudah menyaksikan langsung pekerja yang telah mendapatkan uang tunai dari manfaat program JKP," kata Ida Fauziyah saat berdialog dengan 10 pekerja penerima manfaat JKP di Jakarta, Kamis (10/3).
Menurut Ida Fauziyah, program JKP merupakan “jantung” dari iklim fleksibilitas pasar kerja Indonesia pada saat ini maupun masa depan.
BACA JUGA: Menaker Ida Fauziyah Bahas Isu Disabilitas Hingga Kompetensi di Pertemuan Pertama EWG
Sebab, JKP mampu mempertahankan derajat kehidupan yang layak pada saat pekerja kehilangan pekerjaan.
"JKP ini juga mampu meningkatkan kompetensi pekerja secara berkelanjutan yang bermuara pada peningkatan produktivitas tenaga kerja nasional," katanya.
Program JKP diperuntukkan bagi segmen penerima upah dengan kriteria WNI belum mencapai usia 54 tahun saat terdaftar menjadi peserta.
Selain itu, pekerja pada pemberi kerja/badan usaha skala usaha menengah dan besar yang sudah mengikuti 4 program (JKK, JKM, JHT, dan JP) dan terdaftar sebagai pekerja penerima upah pada badan usaha program JKN BPJS Kesehatan.
"Sumber pendanaan iuran JKP berasal dari pemerintah (dibayarkan Pemerintah 0,22 persen dari upah per bulan) dan rekomposisi iuran (0,24 persen dari upah per bulan) dengan maksimal besaran upah Rp 5juta setiap bulan," rincinya.
Menaker Ida menyebutkan ada tiga syarat yang berhak menerima program JKP ini.
Pertama, peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mengalami PHK, baik untuk hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu maupun perjanjian kerja waktu tertentu.
Kedua, peserta BPJS Ketenagakerjaan yang memiliki masa iuran minimal 12 bulan dalam 24 bulan dan telah membayar iuran paling singkat 6 bulan berturut-turut pada BPJS Ketenagakerjaan sebelum terjadi PHK.
"Ketiga, JKP ini juga diberikan kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan yang berkeinginan bekerja kembali," sebutnya.
JKP ini merupakan amanat Undang-undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang kemudian diturunkan secara lebih operasional pada Peraturan Pemerintah Nomor 37 tahun 2021 tentang JKP dan Permenaker Nomor 15 Tahun 2021 tentang tentang Tata Cara Pemberian Manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan.
Adanya JKP ini, kata Menaker Ida, melengkapi jenis atau program jaminan sosial ketenagakerjaan Indonesia.
Beberapa jaminan sosial ketenagakerjaan yang ada saat ini adalah Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun.
"JKP adalah salah satu langkah strategis yang sangat penting sekaligus tonggak baru dalam sejarah jaminan sosial ketenagakerjaan kita, " kata Ida Fauziyah.
Dialog Menaker Ida Fauziyah dengan 10 penerima JKP disaksikan Dirut BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo, Sekjen Anwar Sanusi, Dirjen Binalavotas Budi Hartawan, Dirjen PHI Jamsos Indah Anggoro Putri, Kepala Pasar Kerja Muchammad Yusuf, dan Karo Humas Chairul Fadhly Harahap. (mrk/jpnn)
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Sutresno Wahyudi, Sutresno Wahyudi