jpnn.com, JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah telah menerbitkan surat edaran yang meminta perusahaan agar mematuhi aturan pengetatan aktivitas di tempat kerja sesuai ketetapan pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Hal itu dituangkan dalam Surat Edaran Menaker Nomor M/9/HK.04/VII/2021 tentang Optimalisasi Penerapan Protokol Kesehatan di Tempat Kerja dan Penyediaan Perlengkapan Serta Sarana Kesehatan Bagi Pekerja/Buruh Oleh Perusahaan Selama Pandemi COVID-19 yang diterbitkan pada (3/7).
BACA JUGA: Kemnaker Sebut Perlu Peran Berbagai Pihak untuk Optimalkan Pusat Pasar Kerja
Ida menuturkan situasi terkini penularan Covid-19 telah berdampak terhadap dunia kerja baik yang bekerja di rumah maupun dari tempat kerja.
"Oleh karena itu, perlu dilakukan upaya untuk meningkatkan daya tahan pekerja agar tetap dapat bekerja dan produktif," ujar Ida Fauziyah dalam SE tersebut.
BACA JUGA: APINDO dan JJC Dukung Program Pemagangan Kemnaker
Menaker Ida meminta kepada para gubernur untuk menyampaikan imbauan kepada pengusaha /pemimpin perusahaan agar mengoptimalkan pelaksanaan edaran nomor M/7/AS.02.02/V/2020 tentang Rencana Keberlangsungan Usaha dalam Menghadapi Pandemi Covid-19 dan Protokol Pencegahan Penularan Covid-19 di Perusahaan yang telah diterbitkan sebelumnya.
"Kami minta agar mematuhi pelaksanaan pengetatan aktivitas sesuai dengan kebijakan PPKM Darurat," tegas Ida Fauziyah.
BACA JUGA: Hasil Pemeriksaan Kemnaker soal Masuknya 20 TKA ke Sulawesi Selatan, Oh Ternyata...
Politikus PKB itu juga meminta agar dunia usaha mendukung kebijakan pemerintah terkait program vaksinasi Covid-19 dengan mendorong dan memberikan kesempatan atau memfasilitasi pekerja untuk mengikuti vaksinasi.
Perusahaan juga diminta mengupayakan penyediaan masker dan perlengkapan kesehatan seperti hand sanitizer, vitamin, atau suplemen kesehatan lainnya secara rutin bagi pekerja.
"Optimalkan sarana kesehatan di perusahaan jika sudah memilikinya," bunyi SE tersebut.
Ida Fauziyah juga mendorong dunia usaha untuk mengefektifkan Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3) di perusahaan untuk menyusun dan melaksanakan langkah-langkah strategis sebagai antisipasi apabila terjadi keadaan darurat.
"Bagi perusahaan yang belum memiliki P2K3 dapat membentuk Satgas Penanganan Covi-19. P2K3 atau Satgas Penanganan Covid-19 dimaksud untuk berkoordinasi dengan Satgas Penanganan Covi-19 pemerintah daerah setempat," ujarnya.
Pemerintah sebelumnya telah memutuskan untuk melaksanakan PPKM Darurat di tengah meningkatnya penambahan kasus baru secara signifikan yang dilaksanakan pada 3-20 Juli 2021 di Jawa dan Bali.
Salah satu cakupan pengetatan adalah seluruh pekerja di sektor non-esensial harus melaksanakan bekerja dari rumah (work from home). Sementara bagi pekerja sektor esensial dan kritikal dapat bekerja dari kantor dengan jumlah pekerja yang dibatasi. (jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Redaktur & Reporter : Elvi Robia