Menaker Ida Jelaskan Isi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 kepada KSBSI dan KSPI

Rabu, 16 Februari 2022 – 23:21 WIB
Menaker Ida Fauziyah berdialog dengan Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) di Jakarta pada Rabu (16/2). Foto: Humas Kemnaker

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah kembali memaparkan latar belakang keluarnya Permenaker Nomor 2 Tahun 2022, tujuan dan maksud, serta hal yang berkaitan dengan jaminan hari tua dan jaminan kehilangan pekerjaan (JKP).

Menaker Ida menjelaskan hal tersebut kepada sejumlah pimpinan Serikat Pekerja/Serikat Buruh di Jakarta pada Rabu (16/2).

BACA JUGA: Kemnaker Apresiasi Pencapaian Provinsi Riau dalam Pelaksanaan Bulan K3

Dialog itu dihadiri Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI).

"Ketika Permenaker 19/2015 diberlakukan saat itu, kami belum memiliki alternatif skema jamsos bagi pekerja yang kehilangan pekerjaan atau mengalami PHK,'' ujar Ida.

BACA JUGA: Peringati Bulan K3 Nasional, Kemnaker Gelar Tes IVA untuk Pekerja Perempuan di Sido Muncul

Jadi, ada kekosongan regulasi yang mengatur orang kehilangan pekerjaan. Setelah memiliki program JKP, pemerintah mengembalikan hakikat JHT sebagai jaminan sosial hari tua.

Terkait manfaat lain JKP, Kemnaker juga sudah menyiapkan akses informasi pasar kerja lewat Pasker.ID serta menyiapkan lembaga-lembaga pelatihan untuk melaksanakan pelatihan re-skilling maupun up-skilling.

BACA JUGA: Kebijakan tentang JHT Jadi Polemik, Menaker Ida Beri Penjelasan Begini

Dalam dialognya, Menaker Ida Fauziyah menerangkan, Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 yang diundangkan pada 4 Februari lalu diberlakukan secara resmi pada 4 Mei 2022.

Permenaker 2/2022 ini menjadi momentum untuk memberikan perlindungan paripurna bagi pekerja/buruh di masa tua/pensiun. Di sisi lain, untuk resiko PHK saat ini sudah terdapat program jaminan kehilangan pekerjaan (JKP).

"Pada masa transisi ini, kami akan fokus menggencarkan sosialisasi setidaknya pada tiga aspek. Pertama, ketiga manfaat JKP yakni uang tunai, pelatihan kerja, dan akses informasi pasar kerja. Kedua, maksud dan tujuan Permenaker 2/2022 untuk melindungi resiko masa tua/pensiun pekerja/buruh. Ketiga, imbauan kepada perusahaan untuk menghindari PHK. Jikapun PHK harus dilakukan, maka hak-hak pekerja/buruh harus ditunaikan baik itu pesangon, uang penghargaan masa kerja, maupun uang penggantian hak. Jika tidak, sanksi tegas menunggu,” terangnya.

Mendengar penjelasan Menaker Ida Fauziyah, pimpinan SP/SB cukup memahami dan menyampaikan beberapa aspirasi terkait hadirnya Permenaker 2/2022.

“Kami sangat mengapresiasi masukan-masukan tersebut dan dijadikan bahan kajian,” tegas Ida.

Pada kesempatan itu, Presiden Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Elly Rosita Silaban menegaskan, pihaknya memilih berkomunikasi dan berinteraksi langsung dengan Menaker Ida Fauziyah jika dibandingkan dengan membawa massa, tetapi tak bertemu dengan pimpinan Kemnaker.

“Dalam pertemuan tadi, setiap federasi bebas mengeluarkan pendapat dan dijawab satu per satu. Termasuk kami kritik Permenaker 2/2022 dengan usulan draf Permenaker yang dianggap KSBSI ada beberapa pasal yang tak sesuai dengan permenaker sebelumnya,“ kata Elly.

Elly menilai kritik kepada Menaker Ida Fauziyah melalui dialog merupakan strategi lebih elegan.

Meski demikian, pihaknya tak menyalahkan teman-teman serikat pekerja/serikat buruh yang melakukan aksi demonstrasi saat ini.

“Paling tidak ini merupakan strategi kalau kami ingin melakukan pertemuan tatap muka, ini langkah paling pas," katanya.

Hal senada disampaikan Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (Aspek Indonesia/federasi yang tergabung dalam KSPI) Mirah Sumirat. Dia memberikan apresiasi atas sikap Menaker Ida Fauziyah yang menerima KSPI.

“Saya mengucapkan terima kasih kepada Menteri Ketenagakerjaan Ibu Ida Fauziyah karena menyempatkan bisa bertemu dengan seluruh elemen serikat pekerja,” ucapnya. (mrk/jpnn)


Redaktur : Tarmizi Hamdi
Reporter : Tarmizi Hamdi, Tarmizi Hamdi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler