jpnn.com, JAKARTA - Terjadi polemik dan pro-kontra di tengah masyarakat terkait dana jaminan hari tua yang peraturannya baru ditetapkan pada 2 Februari 2022.
Untuk menjawab polemik itu, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) menjelaskan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua dalam siaran persnya pada Senin (14/2).
BACA JUGA: Kemnaker: Pekerja Hanya Bisa Ajukan Klaim Sebagian Dana JHT
Ida menyatakan, Kemnaker telah membuat beberapa kebijakan dan program jaminan sosial untuk pekerja dalam menghadapi risiko saat bekerja maupun tidak.
Contohnya, kecelakaan, sakit, meninggal, PHK, sampai kondisi usia yang tidak produktif.
BACA JUGA: Soal JHT, Airlangga Ingatkan Buruh yang Kena PHK Bisa Klaim Program JKP
''Kemnaker sudah meluncurkan program jaminan kematian (JKM), jaminan hari tua (JHT), jaminan pensiun, jaminan kesehatan (JKN), jaminan kecelakaan kerja (JKK), dan jaminan kehilangan pekerjaan (JKP),'' ujar Menaker Ida.
Ida menuturkan, pekerja yang di-PHK berhak mendapatkan pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang penggantian hak, serta dana JHT.
BACA JUGA: Soal Aturan JHT Cair Usia 56 Tahun, Presiden KSPN Bilang Begini
Pemerintah juga meluncurkan program baru sebagai bantalan untuk mereka yang di-PHK.
Yakni, program jaminan kehilangan pekerjaan (JKP) berupa uang tunai, pelatihan kerja, dan akses informasi pasar kerja sehingga pekerja diharapkan bisa bertahan dan berpeluang besar mendapatkan pekerjaan baru.
''Setelah mempertimbangkan banyaknya program jaminan sosial untuk para buruh tersebut, jaminan hari tua dikembalikan kepada fungsinya,'' katanya.
Dana JHT ini dipersiapkan agar pekerja di masa tuanya memiliki harta untuk biaya hidup di masa sudah tidak produktif lagi.
Karena itu, uang JHT seharusnya diterima buruh di usia pensiun, cacat total, atau meninggal.
Sebagaimana diketahui, JHT berasal dari iuran wajib pekerja dan hasil pengembangannya. JHT juga merupakan program perlindungan untuk jangka panjang.
Meski begitu, peserta yang membutuhkan dapat mengajukan klaim sebagian dari manfaat JHT.
Menaker Ida memaparkan, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015, sebagian manfaat JHT bisa diklaim apabila peserta telah mengikuti program ini paling sedikit sepuluh tahun.
''Besaran sebagian manfaatnya yang dapat diambil adalah 30 persen dari manfaat JHT untuk pemilikan rumah atau 10 persen dari manfaat JHT untuk keperluan lain dalam persiapan masa pensiun,'' ungkap Menaker Ida.
Dalam PP tersebut, yang dimaksud masa pensiun tersebut adalah usia 56 tahun.
Skema ini memberikan pelindungan agar saat hari tua pekerja mempunyai dana untuk memenuhi kebutuhan hidup.
Jadi, jika dana JHT diambil semuanya dalam waktu tertentu, tujuan dari perlindungan tersebut tidak tercapai.
Karena itu, Menaker Ida Fauziyah menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.
Terbitnya permenaker ini sudah melalui proses dialog dengan stakeholder ketenagakerjaan dan kementerian atau lembaga terkait. (mrk/jpnn)
Redaktur : Tarmizi Hamdi
Reporter : Tarmizi Hamdi, Tarmizi Hamdi