Menaker Ida: Penerapan Kode Etik Pengawas Ketenagakerjaan Wajib Dilakukan

Kamis, 12 September 2024 – 11:54 WIB
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah mengatakan sebagai garda terdepan penegak hukum dituntut mampu mempercepat reformasi pengawasan ketenagakerjaan ke arah. Foto: Kemnaker

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah mengatakan sebagai garda terdepan penegak hukum dituntut mampu mempercepat reformasi pengawasan ketenagakerjaan ke arah yang lebih maju.

Salah satunya dengan cara mengimplementasikan metode-metode pengawasan maupun penyidikan yang andal dan terpercaya.

BACA JUGA: Gelar Miyagi Business Matching in Indonesia 2024 di Jakarta, Ini Harapan Sekjen Kemnaker

"Penerapan kode etik pengawas ketenagakerjaan wajib dilakukan dalam menciptakan pengawas ketenagakerjaan yang andal dan memiliki integritas,"kata Menaker Ida Fauziyah ketika memberikan sambutan pada Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pengawasan Ketenagakerjaan Tahun 2024, yang bertema Akselerasi Reformasi Pengawasan Ketenagakerjaan Menuju Indonesia Emas 2045, melalui Pengawas Ketenagakerjaan yang Andal, Terpercaya dan Berintegritas, di Jakarta, Rabu (11/9/2024).

Menaker Ida menuturkan, tanggung jawab untuk mewujudkan pengawasan ketenagakerjaan yang efektif tidak hanya berada di pundak pemerintah pusat dan daerah, tetapi juga melibatkan peran aktif pengusaha, pekerja dan masyarakat.

BACA JUGA: PT Aspex Kumbong Raih Penghargaan dari Kemnaker

Dia menyebut, pengusaha berkewajiban memastikan bahwa setiap pekerja berhak mendapatkan lingkungan kerja yang aman, peluang untuk berkembang, serta memperoleh kompensasi yang adil.

Sementara itu, masyarakat yang menjadi bagian dari ekosistem ketenagakerjaan, harus terus mendukung terciptanya hubungan industrial harmonis.

BACA JUGA: Gubernur Prefektur Miyagi Kunjungi BBPVP Bekasi, Sekjen Kemnaker Sampaikan Harapan Ini

"Dengan adanya sinergi dan kolaborasi dari semua pihak kita dapat membangun iklim ketenagakerjaan yang adil, produktif, dan berkelanjutan,"ucapnya.

Menaker menjabarkan, sebagai gambaran, jumlah pengawas ketenagakerjaan yang ada sampai Juli 2024 adalah sebanyak 1.455 orang, dengan rincian 1.321 merupakan pengawas daerah dan 134 pengawas pusat.

Sedangkan untuk jumlah perusahaan sampai dengan Juli 2024 berdasarkan data pada Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan (WLKP) telah mencapai 1.816.865 perusahaan, dengan jumlah tenaga kerja mencapai 14.996.044 orang.

"Dari jumlah tersebut, terdapat pelanggaran norma ketenagakerjaan per triwulan I tahun 2024 sebesar 4.872 perusahaan, dan pelanggaran-pelanggaran itu telah ditindaklanjuti baik berupa tindakan persuasif, represif non yustisia maupun represif yustisia," ujarnya.

Dia mengharapkan, ke depan pengawas ketenagakerjaan mampu memberikan stigma positif kepada masyarakat, serta mampu menjadi figur penegak hukum yang bersinergi dengan pemangku kepentingan.

"Sudah saatnya pengawas ketenagakerjaan mampu menjawab tantangan serta kebutuhan masyarakat dalam mendukung iklim investasi di Indonesia," katanya.

Di tempat yang sama, Sekjen Kemnaker Anwar Sanusi menambahkan, Rakornas Pengawas Ketenagakerjaan bertujuan untuk mencapai kesamaan pandang dan penguatan dalam melaksanakan pengawasan ketenagakerjaan.

"Dengan akselerasi reformasi pengawasan ketenagakerjaan, kita bangun sistem pengawasan yang terpercaya agar terwujud lingkungan kerja yang aman, sejahtera, serta berkeadilan?," ungkapnya.

Pada Rakornas Pengawas Ketenagakerjaan ini juga diberikan apresiasi terhadap satuan kerja, personil, dan para mitra dalam bidang pengawasan ketenagakerjaan.

Adapun para mitra itu meliputi, Satker berprestasi dalam penegakan hukum ketenagakerjaan, Penyidik PNS berprestasi dalam penegakan hukum ketenagakerjaan, Dinas yang membidangi ketenagakerjaan yang berperan dalam penerapan fitur Norma 100, Perusahaan yang mencapai kepatuhan tinggi dalam fitur Norma 100, Jabatan Fungsional Pengawas Ketenagakerjaan dan Jabatan Penguji K3 yang berkinerja tinggi. (jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kejar Target 100 Ribu Penempatan Pekerja Migran ke Jepang, Begini Strategi Kemnaker


Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Dedi Sofian, Dedi Sofian

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler