jpnn.com, JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyatakan Indonesia memiliki peluang untuk menempatkan kembali Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Korea.
Hal ini menyusul dikeluarkannya surat dari Minister of Employment and Labour (MoEL) of Republic of Korea pada bulan September 2021.
BACA JUGA: Menaker Ida Fauziyah Pastikan BSU Tak Dikenakan Biaya Administrasi
Surat tersebut memuat peluang untuk menempatkan PMI melalui skema Employment Permitt System (EPS) pada industri manufaktur.
Menaker Ida menyebut total kuota mencapai 2.139 orang.
BACA JUGA: Menaker Ida: Program Pemagangan untuk Hasilkan Tenaga Kerja Kompeten
"Kami menyampaikan apresiasi dan terima kasih setinggi-tingginya kepada Pemerintah Korea, atas kerja sama yang terjalin baik selama ini, khususnya di bidang penempatan dan pelindungan PMI secara G to G melalui EPS sejak tahun 2008," kata Menaker Ida usai melakukan pertemuan dengan Duta Besar Korea di Indonesia, Park Tae-Sung, di Jakarta, Kamis (30/9),
Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu mengatakan upaya penempatan kembali PMI ke Korea telah dimulai sejak Juli 2021.
BACA JUGA: Singgah di Bandung Menaker Ida Tinjau Aktivasi Rekening Penerima BSU
Dia menyebut pada 26 Juli 2021 lalu mengirimkan surat kepada MoEL untuk dapat mempertimbangkan pembukaan kembali penempatan PMI.
Permohonan itu mempertimbangkan penurunan jumlah positive rate Covid-19 di Indonesia.
Namun demikian, pada bulan yang sama, angka positive rate naik tajam.
Sehingga pemerintah Korea memberlakukan kembali kebijakan selektif terhadap kedatangan WNA ke Korea.
Namun memasuki September, Ida akhirnya menerima surat dari MoEl atas kuota penempatan sebanyak 2.139 orang pada tahun 2021.
"Ini menunjukkan ada demand dari Pemerintah Korea dan Indonesia pun memiliki supply PMI untuk dapat ditempatkan di Korea," tutur wanita 52 tahun itu.
Dia menambahkan Korea menjadi salah satu negara tujuan penempatan favorit para PMI.
Data penempatan PMI menunjukkan, jumlah peminat setiap tahun lebih dari 10.000 orang.
Pada 2019 lalu, terdapat 9.946 PMI yang lulus.
Setahun berikutnya turun menjadi 2.422 orang PMI dan kembali menurun menjadi 2.290 pada tahun 2021.
Dalam penanganan pandemi Covid-19, pemerintah Indonesia melakukan tindakan preventif berupa prosedur penempatan PMI di era adaptasi kebiasaan baru, di antaranya melakukan PCR test sebelum keberangkatan dan melakukan vaksinasi Covid-19.
"Jenis vaksinasi yang digunakan antara lain, sinovac, Astrazaneca, Sinopharm, Moderna dan Pfizer," kata dia.
Dia menegaskan perkembangan kasus Covid-19 di Indonesia sudah terkendali dan menjadi negara terbaik nomor dua di Asia Tenggara dalam hal penanganan virus asal Tiongkok itu.
Oleh karena itu, sudah seharusnya Pemerintah Korea mengizinkan PMI kembali bekerja di Korea.
"Pemerintah akan terus berupaya menurunkan jumlah positive rate COVID-19 di Indonesia," pungkas Menaker Ida. (mrk/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
BACA ARTIKEL LAINNYA... Menaker Ida Intensif Sosialisasikan UU Cipta Kerja
Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Dedi Sofian, Dedi Sofian