jpnn.com, JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan percepatan pengesahan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) sebagai Undang-Undang bisa menjadi landasan untuk melindungi para pekerja domestik.
“Dengan adanya UU PPRT ini, persoalan-persoalan terkait pekerja domestik ini dapat kami selesaikan dan memiliki dasar hukum yang sangat jelas,” kata Menaker Ida Fauziyah ketika menerima audiensi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Periode 2022-2027 di Kantor Kemnaker Jakarta, Selasa (24/1).
Menurut Menaker Ida, kolaborasi dalam memberikan perlindungan terhadap PRT harus dimulai dari hulu.
BACA JUGA: Sekjen Kemnaker Anwar Sanusi Tekankan ASN BBPVP Bekasi Memahami Core Value BerAKHLAK
“Kalau kami bisa menyelesaikan permasalahan perlindungan pekerja rumah tangga di hulu, hilir pasti akan mengikuti,” ucapnya.
Lebih lanjut, dia menambahkan pemerintah memiliki tanggung jawab untuk mendukung RUU PPRT agar menjadi UU dengan mengedepankan perlindungan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari pekerja sektor domestik.
BACA JUGA: Usut Pemicu Kerusuhan Pekerja di Morowali Utara, Kemnaker Periksa PT GNI
“Kami ingin perlindungan ini betul-betul jelas kepada mereka yang bekerja di sektor domestik,” ujarnya.
Di tempat yang sama, Ketua Komnas HAM, Atnike Nova Sigiro mengapresiasi kolaborasi Komnas HAM dengan Kemnaker.
BACA JUGA: DWP Kemnaker Salurkan Bantuan Sosial untuk Korban Gempa Cianjur
Dia menyebut, pihaknya mendukung penuh komitmen pemerintah untuk melakukan percepatan pengesahan RUU PPRT menjadi UU.
“Komnas HAM memberi perhatian terhadap kelompok-kelompok rentan dan marginal yang memiliki potensi kuat terhadap pelanggaran hak asasi manusia, baik hak ekonomi sosial budaya maupun hak sipil dan politik,” katanya. (Antara/jpnn)
Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Dedi Sofian, Dedi Sofian