Menaker Ida Serukan Pentingnya Penghapusan Pekerja Pada Anak

Rabu, 22 Juni 2022 – 19:47 WIB
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah. Foto: Dok Kemnaker

jpnn.com, JAKARTA - Peringatan Hari Dunia Menentang Pekerja Anak diharapkan menjadi momentum bagi dunia untuk memfokuskan perhatian pada pentingnya penghapusan pekerja anak di seluruh dunia, termasuk Indonesia.

Pasalnya, masalah pekerja anak merupakan kompleks, yang tidak hanya terkait dengan masalah ketenagakerjaan, tetapi juga terkait masalah ekonomi, pendidikan, kesehatan, sosial budaya, dan lain-lainnya.

BACA JUGA: Ida Fauziyah Ingin Kemnaker jadi Tempat Nyaman Bagi Talenta Muda untuk Berkolaborasi

Hal itu sesuai arahan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah yang dibacakan Direktur Bina Riksa Norma Ketenagakerjaan, Ditjen Binwasnaker dan K3 Kemnaker, Yuli Adiratna.

"Peringatan Hari Dunia Menentang Pekerja Anak ini harus dijadikan sebagai upaya kampanye penanggulangan pekerja anak," kata Yuli Adiratna saat memberikan arahan pada acara Peringatan Hari Dunia Menentang Pekerja Anak pada Rabu (22/6) secara virtual.

BACA JUGA: Kemnaker Satukan Visi Balai K3 Demi Percepat Reformasi Pengawasan

Dalam forum tersebut, Menaker menegaskan Pemerintah Indonesia berkomitmen untuk menghapus pekerja anak, terutama yang bekerja pada bentuk-bentuk pekerjaan.

Komitmen itu dibuktikan dengan diratifikasinya Konvensi ILO No. 138 mengenai Usia Minimum untuk Diperbolehkan Bekerja dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 1999 dan Konvensi ILO No. 182 mengenai Pelarangan dan Tindakan Segera Penghapusan Bentuk-Bentuk Pekerjaan Terburuk untuk Anak dengan Undang-Undang No. 1 Tahun 2000.

BACA JUGA: Kemnaker Hibahkan Alat Ergonomi ke Balai K3 di Titik Nol IKN

Pemerintah Indonesia menindaklanjuti langkah ratifikasi dengan membentuk Komite Aksi Nasional untuk Penghapusan Bentuk-bentuk Pekerjaan Terburuk untuk Anak (KAN-PBPTA) ditetapkan dengan Keppres No. 12 Tahun 2001 dan memiliki tiga mandat dan tugas.

Tiga tugas tersebut, yaitu menyusun Rencana Aksi Nasional Penghapusan BPTA (RAN-PBPTA); melaksanakan pemantauan dan evaluasi atas pelaksanaan RAN-PBPTA, serta menyampaikan permasalahan yang terjadi dalam pelaksanaan RAN-PBPTA kepada instansi terkait.

RAN-PBPTA merupakan program terikat waktu yang dibagi dalam tiga tahapan dan akan dilaksanakan dalam kurun waktu 20 tahun.

"Kita selesai melaksanakan RAN-PBPTA Tahap I dan Tahap II. Untuk saat ini kita sedang melaksanakan RAN-PBPTA Tahap III dan akan berakhir di tahun 2022," ucapnya.

Lebih lanjut, dia memaparkan, dalam upaya menghapus pekerja anak, Kemnaker melakukan beberapa hal.

Pertama, meningkatkan pemahaman melalui sosialisasi kepada dunia usaha dan masyarakat tentang Bentuk-Bentuk Pekerjaan Terburuk untuk Anak.

Kedua, melakukan upaya pencegahan dan penghapusan pekerja anak dari BPTA melalui berbagai program antara lain Program Zona/ kawasan Bebas Pekerja Anak dan Kampanye Menentang Pekerja Anak.

Ketiga, pada 2008 sampai 2020, Kemenaker melaksanakan Program Pengurangan Pekerja Anak dan telah berhasil menarik pekerja anak dari tempat kerja sebanyak 143.456 anak.

Program itu bertujuan mengurangi jumlah pekerja anak dari Rumah Tangga Miskin (RTM) yang putus sekolah untuk ditarik dari tempat kerja melalui pendampingan di shelter dalam rangka memotivasi dan mempersiapkan anak kembali ke dunia pendidikan.

Keempat, Kemnaker melakukan penguatan kapasitas penegakan hukum norma Pekerja Anak dan BPTA melalui perluasan pendidikan dan pelatihan, seperti melakukan Bimtek pengawasan norma kerja anak.

Kelima, mendorong Pemda untuk memasukkan isu Penanggulangan Pekerja Anak dalam RPJMD dan sudah ada beberapa daerah yang mengadopsi praktik baik kegiatan Penarikan Pekerja Anak-Program Keluarga Harapan (PPA-PKH) yang selama ini dilakukan oleh Kemnaker di antaranya yaitu Kabupaten Mempawah, Provinsi Gorontalo dan Provinsi Jawa Tengah.

"Keenam, pelaksanaan kebijakan untuk pencegahan dan penanggulangan Pekerja Anak dan BPTA baik secara pre-emptif, preventif, dan represif oleh Pengawas Ketenagakerjaan," ucapnya. (jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Cara Menarik Kemnaker Sosialisasikan UU PPMI, Undang Pelawak Kirun Dkk di Pentas Ludruk


Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Dedi Sofian, Dedi Sofian

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler