jpnn.com, JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyatakan, beban ganda hingga kekerasan dan pelecehan di tempat kerja menjadi hambatan perempuan di dunia kerja.
Salah satu faktor yang ikut menghambat adalah gender shaming alias stereotip dan seksisme yang menjadi akar diskriminasi berbasis gender terhadap perempuan.
BACA JUGA: Sekjen Anwar: Kemnaker Corpu Mampu Mencetak SDM ASN yang Kompeten
Hal itu dikatakan Ida dalam webinar CSR PLN bersama Metro TV bertajuk Gender Shaming di Dunia Kerja di Jakarta pada Rabu (19/1).
Perilaku ini mengakibatkan perempuan sering diremehkan di tempat kerja, dianggap sebagai penghambat, dan memiliki produktivitas lebih rendah.
BACA JUGA: Kemnaker Corpu Wujudkan SDM yang Lebih Cerdas, Unggul, dan Berdaya Saing
''Hal ini kontraproduktif dengan tujuan kita semua untuk terus meningkatkan pemberdayaan perempuan di dunia kerja agar bisa memberikan dampak positif pada perekonomian dari level individu, keluarga, hingga negara," kata Ida Fauziyah.
Dari jumlah angkatan kerja di Indonesia yang mencapai 140 juta orang, hanya sekitar 40 persen perempuan.
BACA JUGA: Kemnaker Cegah Pengiriman 25 Calon PRT Ilegal ke Arab Saudi
Menaker menilai, hal tersebut disebabkan angka Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja (TPAK) perempuan masih berada jauh di bawah laki-laki.
Yakni, TPAK laki-laki 82,27 persen dan perempuan hanya 53,34 persen.
"Selain hanya menunjukkan peningkatan kecil dalam beberapa tahun terakhir, angka TPAK Perempuan kita juga masih di bawah beberapa negara pesaing terdekat seperti Vietnam dan Thailand," ujarnya.
Menaker menambahkan, data ketimpangan bagi perempuan juga terlihat dalam aspek pendidikan yang menjadi modal dasar untuk berdaya di dunia kerja.
Persentase angkatan kerja perempuan yang berpendidikan rendah (SMP ke bawah) lebih besar daripada laki-laki.
Sementara itu, terkait angkatan kerja dengan tingkat pendidikan menengah (SMA dan SMK), persentase perempuan justru lebih rendah daripada laki-laki.
Namun, pemerintah berkomitmen terus meningkatkan kesetaraan gender melalui arah kebijakan dan strategi terkait gender dalam RPJMN 2020-2024.
"Salah satu targetnya adalah meningkatkan TPAK perempuan hingga mencapai 55 persen pada 2024," ujar Menaker Ida.
Kemnaker terus berkomitmen mendukung pemberdayaan perempuan di tempat kerja.
Salah satunya, melindungi pekerja perempuan dan memberikan rasa aman dalam pemenuhan hak-haknya.
"Mulai hak di bidang reproduksi, K3, kehormatan, dan pengupahan," ujar Menaker Ida.
Redaktur : Tarmizi Hamdi
Reporter : Tarmizi Hamdi, Tarmizi Hamdi