Kemnaker Cegah Pengiriman 25 Calon PRT Ilegal ke Arab Saudi

Minggu, 16 Januari 2022 – 21:02 WIB
Kemnaker menggagalkan pengiriman 25 CPMI ilegal ke Arab Saudi pada Sabtu (15/1). Foto: Humas Kemnaker

jpnn.com, JAKARTA - Kemnaker melalui Direktorat Bina Penempatan dan Pelindungan PMI melaksanakan sidak di rumah yang dijadikan penampungan calon pekerja migran Indonesia (CPMI) di Jalan Munggang, Jakarta Timur.

Sidak dilakukan pada Sabtu (15/1) sebagai tindak lanjut dari laporan masyarakat.

BACA JUGA: Kemnaker Aplikasikan SMK3 untuk Cegah Kecelakaan dan Penyakit Akibat Kerja

Dalam Sidak tersebut, satgas menemukan 25 CPMI yang tidak memilki dokumen penempatan dan diindikasikan ditampung PT PBAS.

Mereka akan ditempatkan ke Arab Saudi sebagai pekerja rumah tangga (PRT).

BACA JUGA: Ida Fauziyah Tenangkan Pegawai Kemnaker yang Panik saat Gempa

Pada pendataan awal, 12 CPMI berasal dari Nusa Tenggara Barat, 7 orang dari Jawa Barat, 2 dari Jawa Timur, serta masing-masing 1 orang berasal dari Sulawesi Barat, Kalimantan Selatan, Banten dan Jawa Tengah.

Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker Suhartono menyampaikan, sidak ini merupakan yang ketiga kali pada Januari 2022 dan menyelamatkan 112 CPMI yang akan ditempatkan secara nonprosedural yang berdampak pada TPPO.

BACA JUGA: Kemnaker Sosialisasikan K3 Inovatif dan Berbasis Digital

"Kami akan menugasi direktur Bina P2PMI untuk segera mendalami hasil sidak pada 15 Januari 2022. Diduga, ada keterlibatan PT PBAS yang merupakan perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia (P3MI)," ucap Suhartono.

Dirjen Suhartono kembali mengimbau masyarakat yang berniat akan bekerja ke luar negeri agar memastikan penempatan dilakukan perusahaan yang telah memiliki izin dari pemerintah dan sesuai dengan prosedur.

"Cara memastikannya dengan mendatangi atau menghubungi kantor dinas tenaga kerja provinsi, kabupaten, atau kota dan layanan terpadu satu atap (LTSA) setempat," ucapnya.

Direktur Bina P2PMI Rendra Setiawan menyatakan, pihaknya segera menindaklanjuti hasil sidak untuk mendalami keterlibatan P3MI.

"Apabila terbukti, kami tidak segan menjatuhkan sanksi administratif kepada P3MI dan berkoordinasi dengan Ditjen Binwasnaker Kemnaker untuk mendalami unsur pidana," ucap Rendra. (mrk/jpnn)


Redaktur : Tarmizi Hamdi
Reporter : Tarmizi Hamdi, Tarmizi Hamdi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler