jpnn.com - JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) M Hanif Dhakiri mengingatkan kepada perusahaan-perusahaan agar mempercepat pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR), selambat-lambatnya seminggu sebelum Lebaran Idul Fitri (H-14) atau 10 Juli 2015 .
Hanif pun memastikan pekerja dengan status outsourcing (alih daya), kontrak, ataupun pekerja tetap berhak menerima Tunjangan Hari Raya (THR).
“Kami mengimbau agar pembayaran THR dipercepat sehingga pekerja dapat menyambut Lebaran dengan penuh suka cita dan mempersiapkan mudik Lebaran secara lebih awal dan lebih baik tahun ini,“ kata Menaker di Jakarta, Jumat (3/7).
BACA JUGA: Bareskrim Polri Tak Mau Gubris Omongan Roy Suryo
Hanif mengatakan percepatan pembayaran THR tahun ini diharapkan dapat membantu para pekerja dalam persiapan menyambut hari Lebaran, termasuk mempersiapkan kegiatan mudik ke kampung halaman masing-masing.
“Berdasarkan regulasi maka pembayaran THR dilakukan paling lambat H-7 atau tanggal 10 Juli nanti, tapi saya sebagai Menteri Ketenagakerjaan selalu mengimbau pembayaran dilakukan maksimal dua minggu (H-14) sebelum Lebaran. Pembayaran lebih awal agar pekerja dapat mempersiapkan mudik dengan baik,”kata Hanif.
Dijelaskan bahwa pembayaran THR bagi pekerja/buruh ini wajib diberikan sekali dalam setahun oleh perusahaan. Pembayaraannya disesuaikan dengan hari keagamaan masing-masing pekerja yang merayakannya sesuai Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. PER.04/MEN/1994 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja di Perusahaan.(fat/jpnn)
BACA JUGA: Daftar Saat Injury Time, Johan Budi Yakin Lolos
BACA JUGA: KPK Dinilai Berbohong dan Tak Hormati Putusan Praperadilan
BACA ARTIKEL LAINNYA... Fahri: KPK Berhenti jadi Penyeru Moral, Serahkan Pastor dan Kyai
Redaktur : Tim Redaksi