Menaker: Iuran BPJS Ketenagakerjaan Lebih Murah dari Rokok

Rabu, 26 Desember 2018 – 17:43 WIB
Menaker M. Hanif Dhakiri. Foto: Kemenaker

jpnn.com, DEPOK - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) M. Hanif Dhakiri mengingatkan para pekerja agar menjadi peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.

Selain melindungi para pekerja dari berbagai risiko kerja, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja dan keluarganya.

BACA JUGA: Kemenaker Perbanyak Jumlah Tenaga Kerja Bersertifikasi

“Kepesertaan pekerja penting untuk mendapatkan jaminan sosial serta menghindarkan dari risiko kerja. Apalagi iurannya pun tergolong sangat murah,“ kata Hanif dalam acara bertajuk Sosialisasi Manfaat Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan Pelatihan Petani dan Wanita Tani di Depok, Jawa Barat, Rabu (26/12).

Hanif menjelaskan, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan mencakup pekerja penerima upah maupun bukan penerima upah.

BACA JUGA: Menaker Hanif: Paradigma Perlindungan Pekerja Perlu Diubah

Bagi pekerja penerima upah, iurannya dibagi dua antara pemberi kerja/perusahaan dan pekerja.

“Bagi yang bukan penerima upah pun iurannya sangat terjangkau. Kalau yang berwirausaha tentunya bayar iuran sendiri. Bapak/ibu pasti mampu. Ini hanya soal prioritas," kata Hanif.

BACA JUGA: ASEAN, Jepang, Korea dan China Perkuat Kampanye Green Jobs

Hanif menganalogikan untuk mendapatkan dua manfaat jaminan BPJS Ketenagakerjaan, rata-rata setiap orang cukup mengeluarkan uang sebesar Rp 16.800 per bulan.

Nominal itu lebih murah jika dibandingkan dengan rokok yang rata-rata harganya Rp 20 ribu per bungkus.

“Dengan mendaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, manfaat besar program BPJS Ketenagakerjaan dapat diperoleh dengan biaya yang sangat murah, bahkan lebih murah dari rokok, “ kata Hanif

Hanif menjelaskan empat manfaat program BPJS Ketenagakerjaan yang bisa diambil masyarakat pekerja. Pertama, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).

"Ini berlaku sejak yang bersangkutan keluar rumah, sampai kembali ke rumah," kata Hanif.

Kedua, Jaminan Kematian (JKM). "Ini bagi pekerja yang di-cover BPJS ketenagakerjaan meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja," jelas Hanif.

Ketiga, Jaminan Hari Tua (JHT). Manfaat ini akan diberikan pada saat pekerja memasuki usia pensiun sehingga tetap produktif di usia tua.

Terakhir, Jaminan Pensiun (JP). "Kalau ini, diberikan per bulan. Jadi kaya dapat gaji setelah pensiun. Kalau JHT tadi, kan, gelondongan," ujar Hanif.

Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan Eko Darwanto mengatatakan, BPJS Ketenagakerjaan adalah program nyata yang harus diakses oleh seluruh masyarakat pekerja Indonesia.

Dia menambahkan, pihaknya akan terus menyosialisasikan pentingnya program BPJS Ketenagakerjaan kepada masyarakat pekerja.

"Kami terus mendorong kepesertaan, baik kepada yang menerima upah maupun bukan penerima upah," kata Eko. (jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemerintah Resmikan Layanan Terpadu bagi TKI di Banyuwangi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
Kemenaker  

Terpopuler