jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengikuti rekomendasi dan aspirasi berbagai stakeholder terkait program jaminan hari tua (JHT).
Hasilnya, pemerintah didorong untuk menetapkan kebijakan yang mengembalikan program JHT sesuai dengan yang diamanatkan UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang SJSN. Kemudian, ditetapkan Permenaker 2/2022.
BACA JUGA: Kemnaker Wajib Laksanakan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menjelaskan, rekomendasi itu didapat dari rapat dengar pendapat Kemnaker dengan Komisi IX DPR RI pada 28 September 2021.
Bahkan, Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan, Direksi BPJS Ketenagakerjaan, pengurus Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI), dan pengurus Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) turut hadir dalam raker ini.
BACA JUGA: Kemnaker: Pekerja Hanya Bisa Ajukan Klaim Sebagian Dana JHT
"Komisi IX mendesak Kemnaker untuk meningkatkan manfaat program jaminan kehilangan pekerjaan (JKP) bagi pekerja informal serta mengharmonisasikan regulasi jaminan sosial, terutama regulasi antara klaim program jaminan hari tua (JHT) dan program jaminan pensiun (JP)," ucap Menaker Ida pada Rabu (16/2).
Ida menuturkan, Permenaker 2/2022 adalah hasil pikiran Badan Pekerja Lembaga Tripartit Nasional pada 18 November 2021 terkait pembahasan perubahan Permenaker Nomor 19 Tahun 2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.
BACA JUGA: Kemnaker Apresiasi Pencapaian Provinsi Riau dalam Pelaksanaan Bulan K3
"Salah satu rekomendasinya, mengembalikan filosofi penyelenggaraan JHT sebagai program jangka panjang untuk memberikan kepastian tersedianya sejumlah dana bagi tenaga kerja saat yang bersangkutan tidak produktif lagi. Yaitu, ketika memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal," katanya.
Ida menambahkan, DJSN meminta pemerintah perlu membuat dan menetapkan kebijakan yang mengembalikan program JHT sesuai dengan fungsinya sebagaimana diamanatkan UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang SJSN.
Meskipun JHT bertujuan untuk perlindungan hari tua, UU Nomor 40 Tahun 2004 Jo PP Nomor 46 Tahun 2015 membolehkan pekerja mengajukan kliam sebagain dana JHT.
"Berdasarkan PP 46/2015, klaim terhadap sebagian manfaat JHT dapat dilakukan apabila peserta telah mempunyai masa kepesertaan paling sedikit 10 tahun dalam program JHT," ucapnya.
Besaran sebagian manfaat yang dapat diambil maksimal 30 persen untuk pemilikan rumah atau 10 persen untuk keperluan lain dalam rangka persiapan masa pensiun. (mrk/jpnn)
Redaktur : Tarmizi Hamdi
Reporter : Tarmizi Hamdi, Tarmizi Hamdi