jpnn.com, TANGERANG SELATAN - Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 telah resmi diundangkan. Karena itu, Menaker Ida Fauziyah wajib menerapkan permenaker ini hingga ada putusan MA yang menyatakan sebaliknya.
Namun, Kemnaker menghargai siapa saja yang mengajukan uji materiel Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) ke Mahkamah Agung (MA).
BACA JUGA: Kemnaker Apresiasi Pencapaian Provinsi Riau dalam Pelaksanaan Bulan K3
"Pemerintah menghormati upaya uji materiel Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 karena bagian dari dinamika demokrasi, " kata Menaker Ida dalam dialog Podcast Deddy Corbuzier di Tangerang Selatan, Banten, Kamis (17/2).
Ida menegaskan, pelaksanaan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 yang mulai berlaku 4 Mei 2022 bukan untuk kepentingan pemerintah atau BPJS Ketenagakerjaan.
BACA JUGA: Menaker Ida Jelaskan Isi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 kepada KSBSI dan KSPI
''Permenaker ini untuk memperkuat pelaksanaan program JHT sehingga dapat dirasakan secara optimal oleh pekerja atau buruh," katanya.
Berdasarkan UU BPJS, pengelolaan dana di BPJS, termasuk Investasi, diawasi pengawas eksternal dan internal.
BACA JUGA: Menaker Ida Ungkap Latar Belakang Disahkannya Permenaker Nomor 2 Tahun 2022
Pengawas eksternal adalah DJSN, OJK, dan BPK. Sementara itu, pengawas internal dilakukan dewan pengawas yang anggotanya terdiri atas unsur pekerja, pemberi kerja, ahli, Kemnaker dan Kemenkeu, serta satuan pengawas internal.
Lantas, apakah ada jaminan uang pekerja tersedia saat mengeklaim manfaat JHT ketika memasuki usia 56 tahun?
Menaker Ida menyatakan, dana JHT tidak akan dipakai pemerintah. Menurut dia, dana JHT pekerja dipastikan aman dan dikelola secara transparan dengan prinsip kehati-hatian.
Yakni, pemberian imbal hasil yang kompetitif yang setara rata-rata bunga deposito counter rate bank pemerintah.
"Tidak benar (dipakai pemerintah, Red). Dana JHT tetap menjadi hak pekerja dan diambil saat usia 56 tahun dengan persyaratan dokumen sangat sederhana, yakni KTP atau bukti identitas lain dan kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan," ujarnya.
Ida menjelaskan, selama masih aktif bekerja atau berhenti kerja tetapi belum berusia 56 tahun, peserta dapat mengajukan pengambilan JHT 10 persen untuk keperluan persiapan pensiun atau 30 persen untuk pengambilan rumah.
Namun, peserta telah memenuhi kepesertaan minimal 10 tahun pada program JHT.
"Pengambilan JHT sebagian paling banyak satu kali selama menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Pengajuan klaim JHT melalui kanal layanan BPJS Ketenagakerjaan baik fisik di kantor cabang, layanan elektronik (online) lewat Layanan tanpa Kontak Fisik atau aplikasi digital Jamsostek Mobile, " katanya. (mrk/jpnn)
Redaktur : Tarmizi Hamdi
Reporter : Tarmizi Hamdi, Tarmizi Hamdi