Menaker: Kami Apresiasi Ke Perusahaan Aplikator yang Berikan Insentif bagi Mitra Kerja

Kamis, 28 Maret 2024 – 04:29 WIB
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, memberikan apresiasi kepada perusahaan layanan berbasis aplikasi yang memberikan insentif kepada mitra kerjanya. Foto: Kemnaker

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, memberikan apresiasi kepada perusahaan layanan berbasis aplikasi yang memberikan insentif kepada mitra kerjanya menjelang Hari Raya Idulfitri 1445 Hijriah.

Apresiasi ini disampaikan Menaker Ida seusai menghadiri Rapat Kerja dengan Komisi IX DPR RI, di Jakarta, Selasa (26/3/2024).

BACA JUGA: Menaker Ida Ungkap Keuntungan Program Pemagangan Tenaga Kerja Indonesia-Jepang, Simak

"Sebenarnya teman-teman aplikator (penyedia layanan berbasis aplikasi) sejak tahun-tahun sebelumnya sudah memberikan apapun itu namanya apakah insentif, bonus, atau bantuan THR itu sudah diberikan sebelumnya. Kami sampaikan apresiasi karena selama ini teman-teman aplikator memperhatikan pekerja online," kata Menaker Ida Fauziyah.

Dia mengatakan, insentif bagi mitra kerja sangat diperlukan untuk membantu meringankan beban mereka menjelang Hari Raya Keagamaan.

BACA JUGA: Peringati Nuzululquran, Menaker Ida Ajak Pegawai Bekerja Dinamis

Pasalnya, mitra kerja tidak dapat mendapatkan THR keagamaan sebagaimana diatur dalam perundang-undangan.

"Dasar Surat Edaran yang kami keluarkan adalah PP Nomor 36 Tahun 2021 dan Permenaker Nomor 6 Tahu  2016. Di mana THR itu diberikan kepada pekerja yang memiliki hubungan kerja PKWT maupun PKWTT," ungkapnya.

BACA JUGA: Menaker Ida Fauziyah Gelar Silaturahmi dengan Stakeholders Ketenagakerjaan, Simak Pesannya

"Sementara teman-teman ojek online tidak masuk dalam ranah Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 ini karena hubungan kerjanya adalah hubungan kemitraan," sambung dia.

Ida mengatakan bahwa pihaknya bersama Komisi IX telah menyimpulkan tentang pentingnya regulasi bagi pekerja dengan status kerja kemitraan.

Pihaknya pun akan segera menyusun regulasi bagi pekerja dengan status hubungan kemitraan.

Ke depan regulasi tersebut tidak hanya mengatur terkait pembayaran THR, tetapi segala hal terkait status kemitraan termasuk terkait pelindungan sosial.

"Kalau mau mengatur pekerja dengan status kemitraan ini jangan hanya terkait THR-nya, tetapi juga pengaturan yang lain misalnya jaminan sosial bagi pekerja dengan status kemitraan ini," ujarnya. (jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Menaker Ida Fauziyah Ajak Milenial dan Gen Z Jadi Bagian Ekosistem Ketenagakerjaan


Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Dedi Sofian, Dedi Sofian

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler