Menaker Ingatkan Pekerja Migran Pilih P3MI yang Legal dan Bertanggung Jawab

Rabu, 25 Agustus 2021 – 20:45 WIB
Menaker Ida Fauziyah saat bertemu perwakilan 120 PMI yang sedang dikarantina di Wisma Atlet Pademangan, Jakarta Pusat, Rabu (25/8/2021). Foto: humas Kemenaker

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah kembali mengingatkan para Pekerja Migran Indonesia (PMI) agar lebih selektif dalam memilih Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) yang legal dan bertanggung jawab dalam memberikan pelindungan PMI di negara penempatan.

Dia mendorong para PMI memanfaatkan layanan penempatan di Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA) dan mendatangi kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) di daerah untuk mengetahui proses penempatan PMI yang benar dan prosedural.

BACA JUGA: Menaker Ida Fauziyah Targetkan Vaksinasi Covid-19 Mencapai 70 Persen

ida mengatakan saat ini ada sejumlah 329 P3MI yang telah memiliki izin secara legal. Oleh karena itu, para calon PMI harus memilih P3MI yang benar, legal, dan memenuhi prosedur.

"Jangan melalui perusahaan penempatan yang ilegal, yang tidak bisa memastikan pelindungan kepada teman-teman semua," kata Menaker Ida Fauziyah kepada perwakilan 120 PMI yang sedang dikarantina di Wisma Atlet Pademangan, Jakarta Pusat, Rabu (25/8).

BACA JUGA: HNW Sebut Hukuman Ini Pantas untuk Muhammad Kece, Tersangka Penistaan Agama

Saat itu hadir Komandan Satgas COVID-19 Wisma Atlet Pademangan Mayor Inf. I Gede Mahendra dan Kepala Satgas Kesehatan Wisma Atlet Pademangan Imran Pambudi.

Menaker Ida Fauziyah menyebut pemulangan 129 PMI hendaknya menjadi pelajaran bagi semua pihak. Sebab, bekerja di luar negeri merupakan sebuah pilihan dan pemerintah tak pernah menghalangi hak bagi PMI yang masih ingin kembali bekerja di luar negeri.

BACA JUGA: Pemerintah Pulangkan 129 Pekerja Migran dan Awak Kapal Telantar dari Taiwan

"Pemerintah tak menghalangi, pemerintah memfasilitasi sebagaimana teman-teman bisa bekerja dengan nyaman dan memastikan perlindungannya dengan baik," ucapnya.

Pemerintah Indonesia telah memulangkan (repatriasi) terhadap 129 PMI menggunakan maskapai Batik Air dan mendarat di Bandara Soekarno Hatta pada Sabtu (21/8) pukul 3 dini hari. Sesampainya di tanah air, 120 di antaranya dikarantina di Wisma Atlet.

Ke-129 PMI itu terdiri dari 105 PMI awak kapal Letter Of Guarantee (LG) yang stranded (terlantar) di perairan Taiwan, 15 PMI Bermasalah/WNI Overstayer, 1 PMI Bermasalah (PMIB) sakit paru-paru, dan 8 jenazah mengalami kendala pemulangan karena minimnya penerbangan.

Menurut Ida, Kemnaker bersama Kementerian/Lembaga lain telah berhasil memulangkan pekerja migran khususnya para ABK tersebut yang sudah lama stranded di Perairan Taiwan.

"Kami ucapkan terima kasih kepada seluruh ABK yang telah bersabar menunggu pemulangan ke Indonesia hingga akhirnya tiba di tanah air," ujar Menaker Ida Fauziyah didampingi Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta & PKK) Suhartono.

Menaker Ida Fauziyah mengakui proses repatriasi 129 PMI terdapat hambatan karena adanya kebijakan border restriction (pembatasan perbatasan) dari Otoritas Taiwan yang menyebabkan tidak diizinkan untuk sign off atau berlabuh di Taiwan.

Selain itu, pemulangan PMI juga mengalami dua kali penundaan. Pertama direncanakan tanggal 3 Agustus 2021 dan kedua tanggal 11 Agustus 2021 lalu.

Namun, kata Mekaner Ida, atas upaya negoisasi baik dengan Perwakilan Taiwan di Jakarta maupun yang berada di Taiwan, akhirnya membuahkan hasil dapat memulangkan para PMI dan awak kapal.

"Program repatriasi ini merupakan bentuk hadirnya negara dalam melindungi setiap warga negara termasuk PMI awak kapal di mana pun mereka berada. Pemulangan ini juga merupakan komitmen pemerintah dalam pelindungan PMI, khususnya kami di kementerian yang menangani bidang tenaga kerja, termasuk PMI," tuturnya.

Selain itu, keberhasilan program repatriasi juga berkat koordinasi dan kolaborasi Kemenaker dengan KDEI di Taipei dan beberapa Kementerian/Lembaga terkait, serta seluruh pihak di Bandara Soekarno Hatta dalam fasilitasi pemulangan Awak Kapal dan PMI.

Sesuai Undang-Undang 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) yang merupakan payung hukum pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI), secara tegas menjelaskan bahwa awak kapal Indonesia merupakan bagian dari PMI.

"Apresiasi setinggi-tingginya terhadap Satgas Covid-19 Wisma Pademangan dan seluruh pihak di Wisma Pademangan yang telah memfasilitasi karantina para PMI yang tiba di debarkasi Soekarno Hatta," ujar Ida Fauziyah. (*/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler