jpnn.com, SEMARANG - Menteri Ketenagakerjaan Indonesia, Ida Fauziyah telah mengeluarkan surat edaran (SE) bernomor 11/HK04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum tahun 2021 pada Masa Pandemi COVID-19 kepada seluruh Gubernur di Indonesia terkait penetapan Upah Minimum tahun 2021.
Dalam surat edaran itu, Menaker meminta para Gubernur menetapkan Upah Minimum tahun 2021 sama dengan tahun 2020 alias tidak ada kenaikan.
BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: NIP PPPK Masih Misterius, Edy Rahmayadi Beraksi, Ada 21 Aplikasi Jahat
Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo saat dikonfirmasi membenarkan adanya surat edaran dari Kemenaker tersebut. Dia mengatakan baru menerima surat edaran itu pada hari ini, Selasa (27/10).
"Suratnya baru saya terima tadi, meskipun kemarin-kemarin kami sudah komunikasi. Sekarang kami sedang mengkaji dan mengomunikasikan dengan Tripartit agar fair, karena satu dasarnya UU Ketenagakerjaan, ada UU Kedaruratan dan ada surat edaran ini," kata Ganjar.
BACA JUGA: Ganjar: Kami Sarankan Tidak Mudik
Dia melanjutkan, karena surat edaran Menaker berbunyi upah minimum harus sama dengan tahun lalu, maka pihaknya sedang mengkaji secara mendalam.
Selain itu, pihaknya juga segera mengajak bicara Dewan Pengupahan dan Tripartit agar semuanya nyaman dan saling memahami.
BACA JUGA: Libur Panjang Akhir Oktober, Pak Ganjar Minta Warga Tidak Mudik
"Kami tidak akan tergesa-gesa, karena masih ada waktu. Akan kami kaji dan komunikasikan," imbuhnya.
Dalam surat edaran tersebut, Gubernur harus mengumumkan penetapan Upah Minimum tahun 2021 pada 31 Oktober 2020. Menurut Ganjar, masih ada waktu untuk mengkaji dan melakukan komunikasi dengan berbagai pihak.
"Tadi ada Bupati yang menyampaikan, mbok diundur sampai November (pengumumanya), biar kami bisa komunikasi lebih dulu. Saya kira ini ide bagus, kami akan sampaikan aspirasi ini. Saat ini, tim lagi bekerja," pungkasnya. (flo/jpnn)
Redaktur & Reporter : Natalia