Menaker: Pengusaha dan Pekerja harus Bersatu Hadapi Pelambatan Ekonomi

Selasa, 06 Oktober 2015 – 10:41 WIB
Menaker Hanif Dhakiri. FOTO: dok/jpnn.com

jpnn.com - MENTERI Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri mengatakan, untuk menghadapi pelambatan ekonomi global dan nasional yang berdampak pada kelesuan dunia usaha diperlukan penguatan pola kemitraan antara pengusaha dan pekerja.

“Pemerintah mendorong agar pengusaha dan pekerja bisa memelihara dan menjamin hubungan industrial yang harmonis agar setiap perusahaan mampu  bertahan dan tetap berkembang meskipun terjadi pelambatan ekonomi,” kata Menaker Hanif dalam acara Konsolidasi Kerjasama Trainers Terampil Bernegosiasi dalam Hubungan Industrial di Tangerang, Banten, Selasa (6/10).

BACA JUGA: Rombongan Kapolda dan Pangdam Tiba di Lokasi Ditemukannya Aviastar

Kata Hanif, kemitraan antara para pelaku hubungan industrial menjadi kunci dalam mewujudkan hubungan industrial yang harmonis. 

Ini bisa dijadikan sebagai salah satu upaya untuk tetap bertahan dan menjadi modal sosial bagi kemajuan perusahaan dan meningkatkan daya saing di tengah persaingan global yang semakin ketat.

BACA JUGA: TNI Diminta Waspadai Konflik Laut China Selatan

“Agenda prioritas kami adalah menjaga iklim investasi yang kondusif agar roda perekonomian tetap bergerak dan maju sehingga kegiatan produksi tetap berjalan dan penciptaan lapangan kerja terus terjadi,” kata Hanif.

Nah, dia melanjutkan, untuk itu penguatan kemitraan di antara para pelaku hubungan industrial menjadi esensi dalam hubungan industrial yang harmonis mulai dari tingkat perusahaan. 

BACA JUGA: Jeritan Riau: Dear Pak Jokowi, Please Jangan Kadalin Rakyat Lagi

"Kemitraan pekerja dan pengusaha setidaknya diwujudkan melalui mitra dalam proses produksi, mitra dalam keuntungan, dan mitra dalam tanggung jawab," kata Hanif.

Dia lantas mengajak kepada pimpinan SP/SB, Federasi SP/SB dan Konfederasi SP/SB agar lebih menekankan dialog sosial dengan pengusaha. Tujuannya, agar perusahaan dapat bertahan dan bahkan terus bekembang menciptakan peluang kerja baru sekaligus meningkatkan  kesejahteraan pekerja/buruh serta keluarganya.

 

Untuk itu Hanif menekankan pentingnya kemampuan terampil bernegosiasi dalam hubungan industrial agar dapat selalu membangun budaya berunding yang dimulai dan dijalankan dengan rasa saling suka dan rasa kerelaan hati diantara para pihak terkait.

Perundingan bersama sebagai hak pekerja maupun hak pengusaha sebagai bagian pelaksanaan kebebasan berserikat sesuai Konvensi ILO Nomor 98 Tahun 1949 yang diratifikasi oleh setidaknya 164 negara di dunia. Di mana Indonesia telah meratifikasi konvensi ILO ini sejak 59 tahun yang lalu dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1956.

"Konvensi tersebut telah memberikan makna pentingnya negosiasi secara sukarela yang harus kita upayakan menjadi budaya yang terbangun dalam hubungan industrial, sebagaimana telah menjadi nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945 dengan mengedepankan prinsip musyawarah dan untuk mufakat dalam kehidupan berbangsa maupun bernegara di Indonesia," kata Hanif. (adv)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Mari Menyibak Filosofi Tema HUT 70 TNI


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler