Menakertrans Bentuk Komite Pengawas Ketenagakerjaan

Senin, 26 Maret 2012 – 16:32 WIB

JAKARTA--Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar menetapkan pembentukan komite pengawas ketenagakerjaan. Menurutnya, keberadaan komite pengawas ini untuk membenahi sektor ketenagakerjaan khususnya memperbaiki sistem pengawasan ketenagakerjaan secara nasional.

“Komite ini mendukung kemampuan pengawasan ketenagakerjaan dalam melaksanakan penegakan hukum di bidang ketenagakerjaan secara terpadu, terkoordinasi, dan terintegrasi pada pemerintah pusat, pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota,” terang Muhaimin seusai mengadakan pertemuan dengan  Ketua Umum  Serikat Pekerja Nasional (SPN)  Bambang Wirahyoso  serta perwakilan serikat pekerja/buruh lainhya di Gedung  Kemenakertrans, Jakarta,  Senin (26/3).

Muhaimin menjelaskan, keberadaan komite pengawasan ini akan melibatkan unsur tripartit yang terdiri dari unsur pemerintah, serikat pekerja/serikat  buruh dan asosiasi pengusaha serta melibatkan unsur penegak hukum yaitu Kepolisian dan Kejaksaan.

"Ke depannya,  pengawasan ketenagakerjaan akan jadi  perangkat terpenting dalam sebuah negara. Terutama, untuk memastikan pelaksanaan peraturan di bidang ketenagakerjaan seperti hubungan industrial, upah, kondisi kerja, keselamatan dan kesehatan kerja serta jaminan sosial," jelasnya.

Selain itu, Ketua Umum DPP PKB ini menerangkan, pengawasan ketenagakerjaan juga berperan untuk  mendorong semua pihak  untuk menjalankan peraturan serta kepentingan mereka di tempat kerja. Yakni,  melalui tindakan pencegahan, pendidikan, dan jika diperlukan, penegakkan hukum, kata Muhaimin.

Pria yang akrab disapa Cak Imin ini mengakui, tantangan utama dalam pengawasan ketenagakerjaan antara lain kurangnya koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah mengenai pengawasan ketenagakerjaan, kurangnya infrastruktur dan kurangnya peralatan teknis.

Selain itu juga disebabkan perubahan dalam bentuk hubungan kerja dan kebutuhan memperluas perlindungan kepada para pekerja rentan di perekonomian informal.

"Otonomi daerah, juga menjadi satu penyebab kurang efektifnya pelaksanaan pengawasan ketenagakerjaan di Indonesia. Dengan komite ini nantinya diharapkan dapat memperbaiki sinergi dan koordinasi pusat dan daerah di bidang ketenagakerjaan, yang selama ini terputus sejak otonomi daerah," kata Muhaimin. (Cha/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Jerat Ketua DPRD Jateng


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler