Menakertrans Keluarkan Edaran Cegah PHK

Selasa, 27 Maret 2012 – 14:00 WIB

JAKARTA--Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrnas) Muhaimin Iskandar menerbitkan Surat Edaran (SE) Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor SE.03/MEN/III/2012 tertanggal 22 Maret 2012 tentang Pencegahan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)  kepada para kepala daerah. Hal ini terkait dengan adanya kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM).

Muhaimin mengatakan,  rencana kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) memang akan memberikan dampak yang dirasakan oleh para pekerja dan buruh. Oleh karena itu, pemerintah di tingkat pusat dan daerah telah mempersiapkan langkah-langkah antisipasi terkait hal tersebut.

“Kita minta  para Gubernur, Bupati dan Walikota untuk mengambil langkah-langkah menghindari dan mencegah terjadinya kemungkinan PHK terhadap pekerja dan buruh,” terang Muhainin di Gedung Kemenakertrans, Jakarta, Selasa (27/3).

Di dalam surat edaran yang ini ditembuskan kepada Presiden dan Wakil Presiden RI, para Menteri Kabinet Indonesia Bersatu, Ketua APINDO dan Ketua Serikat Pekerja/Serikat Buruh di tingkat nasional tersebut, Muhaimin menekankan kepada perusahaan-perusahaan untuk melakukan efisiensi biaya produksi, termasuk overhead perusahaan.

“Efisiensi biaya produksi ini diharapkan dapat menghindarkan adanya kemungkinan PHK bagi pekerja dan buruh tanpa mengganggu proses produksi dan kinerja perusahaan,“ kata Muhaimin.

Selain itu, para kepala daerah diminta mendorong perusahaan agar dapat menaikkan biaya makan dan biaya transportasi kepada para pekerjanya, sesuai dengan kemampuan perusahaan yang bersangkutan.

“Yang paling penting, pihak pengusaha dan pekerja buruh yang diwakili serikat pekerja/buruh harus mengedepankan dialog di perusahaan masing-masing dengan mengefektifkan forum bipartit," tukasnya.

Lebih jauh Muhaimin menambahkan, jika antisipasi telah dilakukan, namun ancaman PHK tidak dapat dihindari dan pengusaha terpaksa melakukan PHK, maka PHK harus dilakukan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.

Namun begitu, Ketua Umum DPP PKB ini mengaku telah melakukan pertemuan dan konsolidasi dengan kalangan pengusaha, baik Apindo (Asosiasi Pengusaha Indonesia) maupun Kadin (Kamar Dagang dan Industri) Indonesia.

“Konsolidasi itu terkait dengan rencana kenaikan harga BBM dan para pengusaha melalui dua asosiasinya menegaskan tidak akan melakukan pemutusan hubungan kerja terkait dengan rencana pemerintah itu,“ imbuhnya. (Cha/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ratusan Jaksa Nakal Ditindak


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler