jpnn.com - JAKARTA - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar meminta kalangan buruh dan pengusaha bersikap realistis menentukan besaran upah minimum provinsi (UMP) 2014 agar tidak ada pihak yang merasa dirugikan.
“Permintaan kenaikan upah boleh saja. Pasti akan ada proses dimana ditemukan solusi, jalan yang paling obyektif. Dalam penetapan upah, gunakanlah angka-angka yang dibutuhkan saja, jangan berlebihan agar perusahaan tidak bangkrut," kata Menakertrans Muhaimin Iskandar di Jakarta, Kamis (5/9).
BACA JUGA: KPK Tegaskan Masih Proses Kasus Innospec
Muhaimin menyatakan buruh dapat tetap memperjuangkan aspirasi dan tuntutan mereka. Namun sebaiknya permintaan itu diajukan melalui mekanisme Dewan Pengupahan Daerah dibandingkan melalui aksi demonstrasi.
Pernyataan Muhaimin itu untuk menyikaip aksi demo buruh di Jakarta dan beberapa tempat lain dengan tuntutan kenaikan UMP DKI hingga Rp 3,7 juta. Aksi itu menyebabkan kemacetan yang luar biasa di jalanan Ibu Kota.
BACA JUGA: Empat Tersangka Korupsi Benih Kementan Ditahan
Politisi PKB itu mengatakan, pembahasan di Dewan Pengupahan Daerah adalah cara yang terbaik lantaran dewan tersebut beranggotakan perwakilan buruh, pengusaha dan pemerintah. Momen itu bisa dijadikan tempat untuk penyampaian aspirasi hingga diperoleh titik temu. Keputusannya lantas disampaikan kepada Gubernur sebagai acuan penetapan UMP.
"Jadi sangat bergantung wakil buruh sendiri dalam forum dewan pengupahan. Tetap gunakan mekanisme itu, manfaatkan untuk mendorong agar kenaikan upah terjadi," ujar Muhaimin.
BACA JUGA: KPK Diminta Segera Tahan Mallarangeng
Muhaimin mengatakan upah minimum boleh saja naik asal tidak memberatkan perusahaan. Karena itu harus dicari titik temu untuk menghindari penutupan perusahaan yang dapat berakibat terjadinya PHK massal.
"Upah boleh naik tetapi kalau perusahaan tutup atau pindah lokasi ya carilah jalan temu. Dan jalan terbaik adalah titik temu bipartit antara pengusaha dan pekerja," kata Muhaimin.
Muhaimin menyampaikan hal tersebut terkait aksi demo buruh yang dilakukan di kawasan Jakarta dan beberapa tempat lainnya dalam beberapa hari belakangan ini yang salah satu tuntutannya adalah agar meningkatkan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta hingga Rp 3,7 juta.(fat/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bekas Anak Buah Rudi tak Bungkam Lagi
Redaktur : Tim Redaksi