“Penilaian Indek Pembangunan Ketenagakerjaan merupakan acuan dasar untuk mengukur tingkat keberhasilan pembangunan ketenagakerjaan di daerah, bahan evaluasi kebijakan dan programketenagakerjaan daerah," terang Muhaimin di Gedung Kemenakertrans, Jakarta, Selasa (4/12).
Muhaimin mengatakan, keberhasilan pembangunan ketenagakerjaan di Indonesia membutuhkan komitmen dari pemerintah daerah (Pemda) dalam Perencanaan Tenaga Kerja.
“Sebagai bentuk apresiasi atas pelaksanaan kinerja program-program ketenagakerjaan, Kemenakertrans memberikan penghargaan Indek Pembangunan Ketenagakerjaan. Hanya Provinsi-provinsi terbaiklah yang bakal mendapat penghargaan ini. Kita tunggu siapa pemenangnya," kata Muhaimin.
Menteri yang kerap disapa Cak Imin ini mengungkapkan, pihaknya akan mengumumkan penerima penghargaan Indek Pembangunan Ketenagakerjaan tahun 2012 dalam acara Nakertans Expo tahun 2012 yang dilaksanakan pada tanggal 6-7 Desember 2012. Nakertrans Expo tahun 2012 ini rencananya bakal dimeriahkan dengan stand-stand dari 19 Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, 16 UPTP dan lembaga.
"Penilaian index Pembangunan Ketenagakerjaan daerah akan disusun dengan memperhatikan 28 indikator ketenagakerjaan. Diantaranya meliputi perencanaan tenaga kerja, penduduk dan tenaga kerja, kesempatan kerja, pelatihan dan kompetensi kerja," sebutnya.
Lebih jauh Cak Imin menambahkan, untuk mempercepat pelaksanaan pembangunan sektor ketenagakerjaan di Indonesia, pemerintah daerah dan instansi pembina sektor terkait diwajibkan menyusun perencanaan tenaga Kerja sebagai dasar penyusunan kebijakan, strategi dan program ketenagakerjaan yang berkesinambungan untuk mendukung Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah ( RPJMD) dan RPJM Nasional.
“Perencanaan tenaga kerja di tingkat pusat dan daerah harus dilakukan dengan serius, konsisten dan tepat sasaran . Dengan perencanaan yang baik maka akan tersedia tenaga kerja yang mampu melakukan pekerjaan yang sesuai dengan kebutuhan pasar kerja di daerah setempat," tuturnya. (Cha/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Wajah Tak Dikenali Saksi, Hakim Minta Neneng Lepas Cadar
Redaktur : Tim Redaksi