Wajah Tak Dikenali Saksi, Hakim Minta Neneng Lepas Cadar

Selasa, 04 Desember 2012 – 19:48 WIB
JAKARTA — Terdakwa kasus dugaan korupsi di proyek PLTS, Neneng Sri Wahyuni sudah biasa terlihat memakai jilbab dan cadar sejak ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi hingga ia menjalani sidangnya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Namun, ternyata kebiasaan dadakan Neneng memakai cadar ini menyusahkan saat pemeriksaan saksi berlangsung.

Direktur Utama PT Alfindo Nuratama Perkasa, Arifin Ahmad mengaku tak dapat mengenali wajah Neneng karena ditutupi cadar. Ini diungkapkan saat ia bersaksi di sidang Neneng pada Selasa (4/12).

Dalam sidang,  Ahmad terkesan berbelit-belit menjawab pertanyaan hakim mengenai perkenalannya dengan istri Muhammad Nazaruddin tersebut. Ia mengaku perusahaannya pernah dipakai PT Anugerah dalam menggarap proyek PLTS, dengan memberi fee sebesar Rp 40 juta. Namun, Arifin lupa siapa pemberi amplop cokelat berisi uang yang diterimanya di PT Anugrah Nusantara itu. Entah Neneng atau orang lain.

"Saya tahu pas diperiksa pertama oleh KPK, penyidik bilang ini Ibu Neneng," ujarnya pada Majelis Hakim yang diketuai oleh Tati Hardianti,

Menurut Ahmad saat itu Neneng tidak memakai jilbab. Namun, ia tetap tak dapat pastikan pemberi uang adalah Neneng. Akhirnya, hakim meminta Arifin dan Neneng yang memakai cadar untuk memasuki ruangan hakim yang terpisah dari ruang persidangan di lantai pertama Pengadilan Tindak Pidana Korupsi untuk memastikan.

"Saya masih enggak ingat persis," jawabnya setelah beberapa menit di dalam ruangan bersama Neneng yang melepas cadar. Hakim pun tak bisa memaksakan ingatan Ahmad terhadap wajah Neneng dan dilanjutkan pada pertanyaan lainnya.

Seperti diketahui sebelumnya, Neneng Sri Wahyuni selaku mantan Direktur Keuangan PT Anugerah Nusantara didakwa melakukan korupsi terkait pengadaan dan pemasangan PLTS di Kemenakertrans yang bersumber dari APBN perubahan 2008.

Menurut Jaksa, Istri dari Muhammad Nazaruddin tersebut, baik secara individu maupun bersama-sama, melakukan perbuatan melanggar hukum untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,72 Miliar.

Jaksa mendakwa Neneng secara alternatif, yakni melanggar pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara dan Denda Rp 1 miliar.(flo/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Janggal, Demo Suku Anak Dalam Dipertanyakan

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler