Menakertrans: Tenaga Outsourcing Harus Terjamin

Jumat, 20 Januari 2012 – 21:20 WIB

JAKARTA--Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) Muhaimin Iskandar menerbitkan Surat Edaran Nomor B.31/PHIJSK/I/2012 tentang Pelaksanaan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 27/PUU-IX/2011 tanggal 17 Januari 2012.

Penerbitan surat edaran yang ditujukan kepada Kepala Instansi yang bertanggungjawab di bidang  Ketenagakerjaan Provinsi  di Seluruh Indonesia ini berdasarkan pada pengujian Pasal 59, Pasal 64, Pasal 65, dan Pasal 66 Undang-Undang  Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan terhadap Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang dilakukan Mahkamah Konstitusi (MK).

“Keputusan Mahkamah Konstitusi  itu ditindaklanjuti dengan Surat Edaran untuk mengatur dengan lebih tepat lagi mekanisme yang selama ini sudah berjalan. Sehingga hak-hak para pekerja outsourcing benar-benar terjamin," ungkap Menakertrans, Muhaimin Iskandar di Gedung Kemenakertrans, Jakarta, Jumat (20/1).
 
Agar mekanisme tersebut dapat berjalan dengan baik, Muhaimin menambahkan pihaknya akan mengintensifkan pengawasan perusahaan pengerah outsourcing sehingga kelangsungan para pekerja menjadi terjamin.

“Pengawasan ketenagakerjaan yang akan ditingkatkan baik pembinaan maupun dalam konteks pada penegakan hukum. Perusahaan jasa outsourcing harus benar benar mengikuti peraturan ketenagakerjaan yang berlaku. Perusahaan tidak akan ditutup tapi harus menjamin kesejahteraan para pekerjanya," kata Muhaimin.

Di tempat yang sama,  Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Myra M. Hanartani mengatakan ada beberapa pokok aturan yang dijelaskan dalam surat edaran tersebut.

Intinya, lanjut dia,  untuk kegiatan oursourcing itu harus dituangkan dalam Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWT), tetapi kegiatan outsourcing boleh menggunakan  PKWT dengan syarat harus ada jaminan kelangsungan pekerjaan bagi pekerjanya. Hal ini  untuk jaminan kelangsungan pekerjaan.

“Dalam point pertama disebutkan bahwa Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) sebagaimana yang diatur dalam Pasal 59  Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan tetap berlaku, “ kata Myra.

Point selanjutnya, tambah Myra, dalam hal perusahaan menerapkan sistem penyerahan sebagian pelaksanaan  pekerjaan kepada perusahaan lain melalui perjanjian pemborongan pekerjaan atau penyediaan jasa pekerja/buruh sebagaimana diatur dalam Pasal 64, Pasal 65  dan Pasal 66 Undang-Undang Nornor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, maka ada beberapa hal yang harus dipatuhi.

“Apabila dalam perjanjian kerja antara perusahaan penerima pemborongan pekerjaan atau perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh dengan pekerja/buruhnya tidak memuat syarat adanya pengalihan perlindungan hak- hak bagi pekerja/buruh yang obyek kerjanya tetap ada (sama),maka  harus didasarkan pada Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT)," kata Myra. (cha/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Soal Perda Miras, SDA Belum Terima Klarifikasi Kemendagri


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler