Soal Perda Miras, SDA Belum Terima Klarifikasi Kemendagri

Jumat, 20 Januari 2012 – 19:18 WIB

JAKARTA - Menteri Agama (Menag) Suryadharma Ali mengaku bahwa pihaknya hingga saat ini belum menerima klarifikasi apapun dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengenai adanya pencabutan beberapa Peraturan Daerah (Perda) mengenai minuman keras (miras). Menurutnya, kabar pencabutan Perda yang menuai penolakan dari masyarakat hanya didapatkan dari pemberitaan media.

"Saya belum terima itu (klarifikasi dari Kemdagri). Yang saya dapatkan hanya dari membaca berita-berita koran," ungkap Suryadharma Ali di Jakarta, Jumat (20/1).

Pria yang akrab disapa SDA ini mengatakan jika kabar pencabutan Perda Miras itu benar adanya, ia tetap mengimbau kepada masyarakat untuk tetap berupaya mensosialisasikan dampak negatif dan bahayanya mengkonsumsi miras.

"Kalau berita itu benar, saya imbau kepada seluruh pemerintah daerah (Pemda) untuk terus berusaha menghentikan orang minum minuman keras," imbuhnya.

Sebelumnya, pihak Kemdagri sempat  membantah mencabut sembilan peraturan daerah (perda) minuman keras (miras) pada 2011. Juru Bicara Kemendagri Reydonnyzar Moenek mengatakan, perda miras itu hanya diklarifikasi, tidak sampai dibatalkan. “Kita hanya klarifikasi perda itu berpotensi bermasalah. Pernyataan kita diplintir oleh pihak-pihak tertentu, seolah dibatalkan Mendagri,” kata Reydonnyzar.

Reydonnyzar mengatakan Mendagri Gamawan Fauzi hanya menjalankan fungsinya berdasarkan UU Nomor 32 Tahun 2004 Pasal 145 Ayat 1 dan 2 tentang Pemerintah Daerah. Kata dia, fungsi pengawasan itu untuk mengingatkan aturan yang potensial bertentangan dengan kepentingan umum. (cha/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kejagung Cekal Bos Indosat


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler