Menakertrans: Upah Minimum Ditetapkan Gubernur

Rabu, 03 Oktober 2012 – 13:43 WIB
JAKARTA - Usulan para serikat pekerja/buruh agar penetapan upah minimum ditarik ke pusat, tampaknya akan sulit dikabulkan. Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar menegaskan, penetapan upah minimum harus sesuai dengan UU No.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

"Di dalam UU tersebut sudah dijelaskan bahwa penetapan upah minimum ditetapkan oleh masing-masing Gubernur di seluruh daerah di Indonesia," ungkap Muhaimin kepada JPNN di Jakarta, Rabu (3/10).

Dikatakan, penentuan pengupahan harus disesuaikan dengan  kebutuhan dan realitas ekonomi daerah yang kemudian ditetapkan oleh Gubernur. "Jadi, tidak bisa ditarik ke pusat dan disamaratakan dengan seluruh daerah. Daerah itu memiliki kemampuan yang berbeda," paparnya.

Namun, Muhaimin mengakui jika hingga saat ini ada anggapan bahwa penetapan upah minimum di daerah kerap dipolitisir dan merugikan para pekerja/buruh. Dengan kondisi itulah, lanjut Muhaimin, pemerintah akan terus melakukan penyempurnaan regulasi.

"Tujuan pemerintah tentu ingin meningkatkan kesejahteraan buruh dan  mendapat upah yang memadai. Hal itu pun juga sudah ditegaskan kepada investor untuk bisa memberikan upah yang sesuai. Maka itu, kita akan terus menyempurnakan regulasi hingga tidak ada pihak yang dirugikan," paparnya.(cha/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jalan Sudirman-Thamrin Mendadak Lengang

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler