Penandatanganan kesepakatan ini dilakukan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar dan Menteri Pembangunan Daerah Tertinggal (MenPDT) Helmi Faisal Zaini di Jakarta, Kamis (6/12). “Kedua belah pihak sepakat melakukan pemberdayaan masyarakat perdesaan daerah tertinggal di kawasan transmigrasi dalam pengembangan perekonomian lokal dan peningkatan infrastruktur daerah tertinggal di kawasan transmigrasi,” terang Muhaimin usai acara.
Muhaimin menjelaskan, para transmigran dan warga sekitarnya termasuk tenaga kerja dikawasan transmigrasi akan diberikan penyuluhan, pelatihan, pendampingan dan bimbingan teknis. “Kita prioritaskan pada pemberdayaan dan pengembangan kelembagaan sosial ekonomi dan kemitrausahaan sehingga kesejahteraan masyarakat transmigrasi dapat meningkat,” ujarnya.
Menteri yang kerap disapa Cak Imin ini turut mengajak seluruh semua pihak terkait termasuk lintas kementerian dan lembaga maupun pihak swasta agar meningkatkan partisipasi dan perannya dalam mendukung penyelenggaraan transmigrasi. “Dengan begitu, kami berharap pertumbuhan kawasan transmigrasi yang baru dapat lebih dipercepat termasuk yang terletak di daerah tertinggal dan perbatasan,” imbuhnya. (cha/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... 103 Kawasan Transmigran Jadi Ibukota Kabupaten/Kota
Redaktur : Tim Redaksi