PALEMBANG-- Kawasan perbukitan Cagak Pal, Desa Lesung Batu, Kecamatan Lintang Kanan, Kabupaten Empat Lawang, kembali diobrak-abrik anggota Satres Narkoba Polres Lahat, pimpinan Ipda Andrianto. 150 batang ganja dengan tinggi sekitar 2 meter, 31 ganja ukuran 90 centimeter dan lebih dari 200 batang ganja ukuran sekitar 15 centimeter berhasil disita. Tanaman haram itu ditanam di atas lahan sekitar 3 hektar. Pemilik ladang daun surga itu, Sangkut Putra alias Sangkut (26) dan Supriadi alias Sup (27), warga Desa Babatan, Kecamatan Lintang Kanan, berhasil dibekuk.
Keberhasilan pengungkapan ladang ganja ini, setelah anggota Satres Narkoba Polres Lahat melakukan pengembangan dari tersangka Julius Nopriansyah (20), yang ditangkap Jumat (22/2), bersama 56 paket sedang ganja kering. Nyaian warga Jalan Ahmad Yani Gang Swadaya RT 08/03 Kelurahan Pagar Agung, Kecamatan Kota Lahat ini, asal puluhan paket ganja tersebut, mengarah kepada warga Kecamatan Ulu Musi, Kabupaten Empat Lawang. Setelah dilakukan penelusuran ternyata berasal dari petani di Lintang Kanan.
Senin malam (25/2), anggota Satres Narkoba dibantu anggota Polsek Lintang Kanan, bergerak ke wilayah perbukitan Cagak Pal, dengan menempuh perjalanan 2,5 jam jalan kaki dari pemukiman warga Desa Lesung Batu. Baru Selasa (26/2), polisi berhasil menangkap Supriadi di pondoknya, berikut 31 batang ganja umur sekitar 3 bulan. Polisi kembali berjalan kaki sekitar 1 jam, dengan tujuan pondok kebun Sangkut, yang juga berhasil dibekuk tanpa perlawanan, sekitar pukul 05.00 WIB.
Dibalik ribunnya pohon kopi, ternyata Sangkut menanam sekitar 150 batang ganja ukuran 2 meter. Tidak jauh dari pondoknya, juga ditemukan ribuan batang ganja dalam polibek, siap tanam. Sistem tanam yang dilakukan dengan tumpang sari dengan tanam kopi, membuat bisnis sampingan keduanya sulit diketahui.
“Baru duo kali jual pak, itu jugo kareno abis beras nak masak. Pertamo jual 1 kilo ganja masih basa, hargonyo Rp 500 ribu, keduo 1 kilo kering, hargonyo Rp 1,2 juta,” kata Sangkut, seraya mengaku mendapatkan bibit secara gratis dari kenalannya di Kota Palembang.
Semantara pengakuan Supriadi, baru sekali menanam ganja, yang bibitnya diperoleh dari Sangkut. Namun, dirinya mengakui menjual dua kilogram ganja milik Sangkut kepada warga Desa Lesung Batu. “Baru inilah nanamnyo, rencanonyo nak dijual buat beli belas inilah. Memang aku yang jual ganja punyo Sangkut samo wong Lesung Batu, tapi dak tau aku kemano lagi ganja itu dijual. Aku cuma dapat Rp 200 ribu dari jual ganja itu,” ujar lelaki anak satu ini, di ruang periksa Satres Narkoba Polres Lahat.
Kapolres Lahat AKBP Budi Suryanto SH M Si, melalui Kasatres Narkoba AKP Abu Dani SH, didampingi Kanit II Brigadir Agus Priadi mengatakan, masih menggali keterangan dari kedua tersangka yang dijerat pasal 111 ayat 1 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Sebab, kedua tersangka bersama ribuan batang ganja berhasil diungkap, atas hasil pengembangan tersangka yang telah ditangkap lebih dulu. “Tahun 2012 lalu, sudah kita temukan satu hektar ladang ganja dilokasi perbukitan yang sama. Perkiraan kita masih ada yang lain, hingga perlu pendalaman lebih jauh,” katanya.(cr05)
Keberhasilan pengungkapan ladang ganja ini, setelah anggota Satres Narkoba Polres Lahat melakukan pengembangan dari tersangka Julius Nopriansyah (20), yang ditangkap Jumat (22/2), bersama 56 paket sedang ganja kering. Nyaian warga Jalan Ahmad Yani Gang Swadaya RT 08/03 Kelurahan Pagar Agung, Kecamatan Kota Lahat ini, asal puluhan paket ganja tersebut, mengarah kepada warga Kecamatan Ulu Musi, Kabupaten Empat Lawang. Setelah dilakukan penelusuran ternyata berasal dari petani di Lintang Kanan.
Senin malam (25/2), anggota Satres Narkoba dibantu anggota Polsek Lintang Kanan, bergerak ke wilayah perbukitan Cagak Pal, dengan menempuh perjalanan 2,5 jam jalan kaki dari pemukiman warga Desa Lesung Batu. Baru Selasa (26/2), polisi berhasil menangkap Supriadi di pondoknya, berikut 31 batang ganja umur sekitar 3 bulan. Polisi kembali berjalan kaki sekitar 1 jam, dengan tujuan pondok kebun Sangkut, yang juga berhasil dibekuk tanpa perlawanan, sekitar pukul 05.00 WIB.
Dibalik ribunnya pohon kopi, ternyata Sangkut menanam sekitar 150 batang ganja ukuran 2 meter. Tidak jauh dari pondoknya, juga ditemukan ribuan batang ganja dalam polibek, siap tanam. Sistem tanam yang dilakukan dengan tumpang sari dengan tanam kopi, membuat bisnis sampingan keduanya sulit diketahui.
“Baru duo kali jual pak, itu jugo kareno abis beras nak masak. Pertamo jual 1 kilo ganja masih basa, hargonyo Rp 500 ribu, keduo 1 kilo kering, hargonyo Rp 1,2 juta,” kata Sangkut, seraya mengaku mendapatkan bibit secara gratis dari kenalannya di Kota Palembang.
Semantara pengakuan Supriadi, baru sekali menanam ganja, yang bibitnya diperoleh dari Sangkut. Namun, dirinya mengakui menjual dua kilogram ganja milik Sangkut kepada warga Desa Lesung Batu. “Baru inilah nanamnyo, rencanonyo nak dijual buat beli belas inilah. Memang aku yang jual ganja punyo Sangkut samo wong Lesung Batu, tapi dak tau aku kemano lagi ganja itu dijual. Aku cuma dapat Rp 200 ribu dari jual ganja itu,” ujar lelaki anak satu ini, di ruang periksa Satres Narkoba Polres Lahat.
Kapolres Lahat AKBP Budi Suryanto SH M Si, melalui Kasatres Narkoba AKP Abu Dani SH, didampingi Kanit II Brigadir Agus Priadi mengatakan, masih menggali keterangan dari kedua tersangka yang dijerat pasal 111 ayat 1 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Sebab, kedua tersangka bersama ribuan batang ganja berhasil diungkap, atas hasil pengembangan tersangka yang telah ditangkap lebih dulu. “Tahun 2012 lalu, sudah kita temukan satu hektar ladang ganja dilokasi perbukitan yang sama. Perkiraan kita masih ada yang lain, hingga perlu pendalaman lebih jauh,” katanya.(cr05)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bawa Senpi, Pegawai Dispenda Ditahan
Redaktur : Tim Redaksi