jpnn.com, MARTAPURA - Sebanyak dua warga Desa Harisan Jaya berinisial AG (21) dan HS (40) diamankan Satresnarkoba Polres Ogan Komering Ulu (OKI) Timur, Sumatera Selatan, karena menanam ganja di pekarangan rumahnya, Selasa (24/5).
"Tersangka beserta barang bukti langsung kami bawa ke Mapolres OKU Timur guna menjalani pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut," kata Kasat Reserse Narkoba Polres OKU Timur AKP Bondan Try Hoetomo didampingi Kasi Humas, Iptu Edi Arianto di Martapura, Minggu (29/5).
BACA JUGA: Tanam 43 Pohon Ganja, Pria di Bandung Ditangkap Polisi
Dia menjelaskan bahwa kedua tersangka itu diamankan saat berada di sebuah pondok di Desa Harisan Jaya, Kecamatan Cempaka, Kabupaten OKU Timur.
Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti 53 batang tanaman ganja berukuran kecil dan besar seberat 227,79 gram.
BACA JUGA: Prajurit TNI Temukan Ladang Ganja di Wilayah Perbatasan Papua
Kemudian, satu paket diduga narkotika jenis ganja seberat 13,00 gram yang dibungkus dengan kertas koran tersimpan di dalam kamar rumah salah seorang pelaku.
Anggota juga berhasil menemukan satu bungkus biji diduga bibit ganja yang dibalut dengan kain cokelat di dalam lemari rumah tersangka.
BACA JUGA: 6.500 Batang Ganja di Lereng Gunung Seulawah Aceh Besar Dimusnahkan BNN
Bondan menegaskan kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 1 atau Pasal 111 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 1 KUHP tentang Narkotika. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi