Menang atau Kalah, Putusan Peradilan BG Bisa Dibatalkan

Senin, 16 Februari 2015 – 00:53 WIB
Calon Kapolri, Komjen Budi Gunawan. Foto: Dokumen JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Sidang praperadilan yang diajukan Komjen Budi Gunawan atas penetapan tersangkanya oleh KPK diperkirakan memasuki babak akhir. Putusan sidang itu sesuai jadwal PN Jaksel yang akan dibacakan hakim tunggal Sarpin Rizaldi hari ini. Jika putusan itu bermasalah, Mahkamah Agung (MA) bisa membatalkan dan memberi sanksi Sarpin.

Mantan Hakim Agung Harifin Tumpa menyatakan, MA bisa membatalkan putusan praperadilan jika memang putusannya penuh pelanggaran aturan. Dia mengatakan pengajuan praperadilan itu sebenarnya telah bermasalah. Pasalnya sesuai KUHAP dijelaskan bahwa hanya ada enam hal yang bisa diajukan lewat praperadilan.

BACA JUGA: Putusan Hakim Bisa Tidak Menolak atau Menangkan BG

Enam hal itu adalah sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penyidikan, penuntutan, serta mekanisme permintaan ganti rugi, dan rehabilitasi nama baik. Oleh karena itu, jika hakim memutuskan di luar enam kewenangan praperadilan itu, maka bisa diartikan hakim telah menyalahi kewenangannya.

"Nah kalau praperadilan ini bermasalah, MA bisa membatalkan putusannya," ujar Harifin dalam diskusi di Kantor YLBHI, Jakarta, kemarin (15/2).

BACA JUGA: DPR-Pemerintah Sepakat Pilkada Hanya Satu Putaran

Dia juga menyebut seharusnya hakim segera memutus perkara ini dalam tempo tujuh hari. Jika hal itu dilakukan memang hari ini, Senin (16/2) perkara tersebut diputus.

Sementara itu, pakar hukum pidana Universitas Indonesia Junaedi memperingatkan bahwa hakim Sarpin bisa saja kena sanksi jika memaksakan mengabulkan gugatan Budi Gunawan.

BACA JUGA: Hakim Bali Nine Disebut Pernah Minta Uang untuk Ringankan Hukuman

"Seperti yang dibahas pakar dan praktisi hukum selama ini, praperadilan tidak bisa membatalkan penetapan seseorang menjadi tersangka," dalihnya.

Jika dipaksakan, maka perkara itu sama seperti kasus Chevron. Di mana ketika itu, hakim Suko Harsono mengeluarkan putusan praperadilan atas kasus bioremediasi Chevron dengan tersangka Bachtiar Abdul Fatah. Saat itu Suko memutus penetapan tersangka Bachtiar tidak sah.

Badan Pengawasan MA pun kemudian memberikan sanksi kepada hakim Suko Harsono.

"Jadi bukan hanya dibatalkan putusannya, hakimnya juga harus disanksi dan dimutasi. Contohnya kan sudah ada," ujarnya.

Sementara, Kuasa Hukum Budi Gunawan Fredrich Yunadi menjelaskan, selama masa pembuktian baik dari keterangan saksi dan berbagai bukti, pihaknya yakin hakim akan mengabulkan permohonan dari Budi Gunawan. "Bukti kami kuat dan saksi juga menguatkan," jelasnya.

Menurut dia, pihaknya berharap hakim bisa bersikap seadil-adilnya. Jangan sampai, hakim merasa diintimidasi dengan berbagai pihak. "Saya yakin hakim akan memutuskan yang terbaik," jelasnya.

Bagian lain, Kuasa Hukum KPK Chatarina M Girsang menjelaskan, selama masa pembuktian, bukti dan saksi dari pihak pemohon atau Budi Gunawan sama sekali tidak relevan. Bahkan, tidak bisa membuktikan dalil-dalil yang selama ini diungkapkan.

"Hanya soal LHA PPATK yang agak relevan," ujarnya.
 
Dengan sikap hakim selama ini yang cukup independen, maka dia menilai hakim akan menolak semua permohonan dari pemohon.

"Selama ini, sikap hakim sangat fair," ujar kepala biro hukum KPK tersebut.(gun/dyn/idr/end)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Terpilih Jadi Ketum, Sundring Janji Kembalikan Kejayaan PDS


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler