Menang di Pengadilan, ‎Mantan Kepsek SMAN 3 Siap Dialog dengan Pemprov

Kamis, 30 Juni 2016 – 17:55 WIB
ilustrasi. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA--‎ Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta  harus segera melaksanakan amar putusan PT TUN yang kembali memenangkan mantan kepsek SMA 3 Jakarta, Retno Listyarti.

Hal ini disampaikan kuasa hukum Retno dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Eny Rofiatul. Menurut Eny Bila Kepala Dinas tidak mematuhi dan menghormati hukum serta pengadilan, atasannya wajib memberikan tindak tegas. 

BACA JUGA: Hati-hati ya, Jangan Kuliah di Kampus Abal-abal

"Seorang pejabat publik wajib tunduk dan menghormati hukum serta putusan pengadilan. Jika membangkang maka hal itu contoh buruk bagi generasi muda  Indonesia. Apalagi Kepala Dinas yang menangani pendidikan, yang seharusnya dalam pendidikan kita menjunjung tinggi etika dan moral," tutur Eny dalam keterangan persnya, Kamis (30/6).

Dia menambahkan, Retno dan LBH Jakarta bersedia dialog maupun duduk‎ bersama dengan pihak Pemprov DKI Jakarta untuk  tindak lanjut eksekusi putusan Pengadilan Tinggi TUN yang sudah inkrah.

BACA JUGA: Pengadilan Perintahkan Anak Buah Ahok Cabut SK Pemecatan Kepsek SMA 3

 "Setelah mempelajari salinan keputusan PT TUN, kami akan menindaklanjuti dengan berkirim surat kepada gubenur dan Kepala Dinas Pendidikan Proinsi DKI Jakarta untuk melakukan eksekusi‎," tegasnya.

 ‎Sesuai dengan gugatan yang diajukan Retno Listyarti bersama LBH Jakarta, maka Pemprov DKI Jakarta diperintahkan pengadilan untuk : Pertama, mencabut SK Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta No 355/2015 tentang pencopotan Retno Listyarti sebagai Kepala SMAN 3 Jakarta.

BACA JUGA: Mantap! Siswa Indonesia Bakal Dilatih Profesional Jerman

SK ini dinyatakan majelis hakim batal demi hukum. Kedua, mewajibkan Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta untuk merahabilitasi harkat dan martabat serta kedudukan Retno Listyarti dalam keadaan semula sebagai Kepala SMA di Provinsi DKI Jakarta.

 Ketiga, menghukum Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta untuk membayar biaya perkara. (esy/jpnn)

 

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Air Mata Sang Guru Luruh di Ruang Sidang, Semangat Pak!


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler