jpnn.com, JAKARTA - Lion Air (kode penerbangan JT) member of Lion Air Group tidak jadi pailit.
Maskapai penerbangan itu memenangkan dua gugatan pailit yang diajukan oleh dua pemohon kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Ada Habib yang Melaknat Bu Mega, Ada Gubernur Bakal Dipanggil Polisi?
"Majelis hakim telah memutus dengan amar putusan menolak permohonan PKPU (Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang) untuk seluruhnya," kataCorporate Communications Strategic of Lion Air Danang Mandala Prihantoro, Jumat (20/11).
Danang mengatakan pihaknya telah menerima informasi berupa putusan PKPU yang diajukan pemohon Rolas Budiman Sitinjak dalam perkara Nomor 265/Pdt.Sus-PKPU/2020, dan pemohon Budi Satoso dalam perkara Nomor 343/Pdt.Sus-PKPU/2020 pada PN Jakpus.
BACA JUGA: Benarkah Lion Air Group Berhenti Beroperasi?Â
Danang menjelaskan, Lion Air telah menyelesaikan kewajiban kepada pemohon serta kreditur lainnya dengan menitipkannya ke PN Jakarta Pusat.
"Secara resmi, Lion Air telah menjalankan putusan dimaksud dan pengesahan atas konsinyasi tersebut telah diterima oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," ungkapnya.
BACA JUGA: Imbas Covid-19, Lion Air Kurangi Tenaga Kerja Indonesia dan Asing
Danang menegaskan Lion Air menyambut baik atas putusan pengadilan tersebut.
"Lion Air dalam operasional patuh dan tunduk terhadap ketentuan yang berlaku," kata Danang. (boy/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Redaktur & Reporter : Boy